Jurnal Pelopor – Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, resmi dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (6/10/2025). Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Hukuman Berat dan Uang Pengganti
Hakim Ketua Purwanto S Abdullah menyatakan, Kosasih dihukum pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp29,152 miliar ditambah sejumlah mata uang asing, mulai dari dolar AS, dolar Singapura, euro, hingga yen Jepang, dengan total miliaran rupiah.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta dan aset Kosasih akan disita dan dilelang oleh negara. Jika asetnya tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana tambahan 3 tahun penjara.
Vonis untuk Rekan Bisnis
Tak hanya Kosasih, Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, juga divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti senilai 253.660 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai perbuatan keduanya terbukti melawan hukum karena menunjuk PT IIM sebagai pengelola investasi tanpa tender. Investasi reksadana I-Next G2 senilai Rp1 triliun juga dilakukan tergesa-gesa tanpa kajian memadai.
Pertimbangan Hakim
Hakim anggota Sunoto menegaskan, Kosasih seharusnya memilih opsi aman melalui proposal perdamaian yang dijamin pengadilan. Namun, ia justru mengambil langkah berisiko tinggi dengan membeli reksadana berprospek tidak jelas. Keputusan tersebut dinilai menjadi faktor utama timbulnya kerugian keuangan negara yang mencapai Rp1 triliun.
“Perbuatan terdakwa jelas merugikan keuangan negara. Tindakannya tergesa-gesa dan tidak prudent dalam mengelola investasi,” ujar Sunoto.
Kasus Korupsi Taspen Jadi Sorotan
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan dana investasi milik PT Taspen, perusahaan BUMN yang mengelola dana pensiun pegawai negeri. Keputusan pengadilan diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat publik maupun pengelola dana negara untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi.
Menurut Anda, hukuman 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah untuk Antonius Kosasih sudah cukup adil, atau seharusnya lebih berat mengingat besarnya kerugian negara?
Sumber: Kompas.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







