Jurnal Pelopor – Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur memasuki babak baru. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengonfirmasi adanya seorang perwira yang diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
Perwira Diduga Melanggar Pasal 132 KUHPM
Brigjen Wahyu menjelaskan, perwira tersebut terancam dijerat Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Pasal ini menegaskan sanksi bagi anggota militer yang dengan sengaja membiarkan atau mengizinkan bawahan melakukan tindak kekerasan.
“Artinya, militer yang mengizinkan bawahannya melakukan kekerasan juga akan dikenai sanksi pidana,” tegas Wahyu di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Identitas perwira tersebut belum diungkap, menunggu proses pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga menyiapkan empat pasal lain untuk menjerat para tersangka.
Kekerasan Berlangsung dalam Beberapa Periode
Menurut Wahyu, jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak karena kekerasan terhadap Prada Lucky terjadi tidak hanya sekali, tetapi dalam beberapa rentang waktu berbeda. Peristiwa ini melibatkan sejumlah personel, termasuk korban sendiri.
“Harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga langkah yang diambil tepat dan pertanggungjawaban bisa ditegakkan,” ujarnya.
Wahyu meminta waktu kepada masyarakat dan media agar proses pemeriksaan berjalan tuntas. Setelah rampung, berkas perkara akan dilimpahkan ke oditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer.
Komitmen TNI AD: Tak Tolerir Pembinaan di Luar Kaidah
TNI AD, kata Wahyu, berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pembinaan yang menyimpang dari kaidah, apalagi hingga menimbulkan korban jiwa.
“Pimpinan TNI AD tidak pernah mentolerir pembinaan yang di luar aturan dan bermanfaat untuk prajurit, apalagi sampai menyebabkan kematian,” tegasnya.
Kasus ini juga menjadi evaluasi bagi seluruh satuan operasional agar tradisi pembinaan dilakukan secara benar dan mendukung keberhasilan tugas.
20 Tersangka dalam Kasus Prada Lucky
Sebelumnya, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengungkapkan ada 20 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan yang menyebabkan Prada Lucky meninggal dunia.
Kesimpulan
Kasus kematian Prada Lucky membuka tabir gelap praktik kekerasan di lingkungan militer. Dugaan keterlibatan perwira yang sengaja memberi kesempatan bawahannya melakukan kekerasan menjadi sorotan serius. Proses hukum yang transparan dan tegas diharapkan tak hanya memberi keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi peringatan keras agar pembinaan prajurit TNI AD selalu berpegang pada aturan, menjunjung kehormatan, dan melindungi nyawa anggotanya.
Sumber: Kompas.com
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya: