• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Prada Lucky, TNI AD Sebut Perwira Izinkan Kekerasan

Perkembangan kasus Prada Lucky di NTT, perwira diduga sengaja biarkan bawahan lakukan kekerasan, jadi sorotan publik.

musa by musa
12/08/2025
in Nasional
0
Prada Lucky
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur memasuki babak baru. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengonfirmasi adanya seorang perwira yang diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap korban.

Perwira Diduga Melanggar Pasal 132 KUHPM

Brigjen Wahyu menjelaskan, perwira tersebut terancam dijerat Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Pasal ini menegaskan sanksi bagi anggota militer yang dengan sengaja membiarkan atau mengizinkan bawahan melakukan tindak kekerasan.
“Artinya, militer yang mengizinkan bawahannya melakukan kekerasan juga akan dikenai sanksi pidana,” tegas Wahyu di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Identitas perwira tersebut belum diungkap, menunggu proses pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga menyiapkan empat pasal lain untuk menjerat para tersangka.

Kekerasan Berlangsung dalam Beberapa Periode

Menurut Wahyu, jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak karena kekerasan terhadap Prada Lucky terjadi tidak hanya sekali, tetapi dalam beberapa rentang waktu berbeda. Peristiwa ini melibatkan sejumlah personel, termasuk korban sendiri.

“Harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga langkah yang diambil tepat dan pertanggungjawaban bisa ditegakkan,” ujarnya.

Wahyu meminta waktu kepada masyarakat dan media agar proses pemeriksaan berjalan tuntas. Setelah rampung, berkas perkara akan dilimpahkan ke oditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer.

Komitmen TNI AD: Tak Tolerir Pembinaan di Luar Kaidah

TNI AD, kata Wahyu, berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pembinaan yang menyimpang dari kaidah, apalagi hingga menimbulkan korban jiwa.

“Pimpinan TNI AD tidak pernah mentolerir pembinaan yang di luar aturan dan bermanfaat untuk prajurit, apalagi sampai menyebabkan kematian,” tegasnya.

Kasus ini juga menjadi evaluasi bagi seluruh satuan operasional agar tradisi pembinaan dilakukan secara benar dan mendukung keberhasilan tugas.

20 Tersangka dalam Kasus Prada Lucky

Sebelumnya, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengungkapkan ada 20 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan yang menyebabkan Prada Lucky meninggal dunia.

Kesimpulan

Kasus kematian Prada Lucky membuka tabir gelap praktik kekerasan di lingkungan militer. Dugaan keterlibatan perwira yang sengaja memberi kesempatan bawahannya melakukan kekerasan menjadi sorotan serius. Proses hukum yang transparan dan tegas diharapkan tak hanya memberi keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi peringatan keras agar pembinaan prajurit TNI AD selalu berpegang pada aturan, menjunjung kehormatan, dan melindungi nyawa anggotanya.

Sumber: Kompas.com

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #PradaLucky #KasusNTT #TNI #KekerasanMiliter #BreakingNews
Previous Post

AFPI Bantah Kartel Bunga Pinjol: Kami Lindungi Konsumen

Next Post

PCA Kalitengah Gelar Parenting Islami, Tekankan Peran Perempuan dalam Membangun Generasi Berkarakter

musa

musa

Related Posts

Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
keraton
Nasional

Konflik Keraton Memanas, Ancaman Gugatan PTUN

19/01/2026
ferry irawan
Nasional

Di Balik Tragedi Pesawat ATR, Kisah Ferry Irawan

19/01/2026
evakuasi
Nasional

Bagian Pesawat ATR Ditemukan, Proses Evakuasi Masih Tertahan

19/01/2026
kpk
Nasional

KPK Sita Dokumen hingga Uang saat Geledah Kantor Ditjen Pajak

14/01/2026
dana haji
Nasional

KPK Buka Dugaan Dana Haji Mengalir ke Elite PBNU

14/01/2026
Next Post
PAC Kalitengah

PCA Kalitengah Gelar Parenting Islami, Tekankan Peran Perempuan dalam Membangun Generasi Berkarakter

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.