• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Pemerasan NikMir: Apa yang Terjadi di Balik Kontroversi Ini?

Nikita Mirzani dan asistennya ditetapkan tersangka pemerasan Rp4 miliar terhadap Reza Gladys, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Achmad Rizal by Achmad Rizal
21/02/2025
in Nasional
0
Nikita Mirzani
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Jurnal Pelopor – Artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, kini menjadi tersangka dalam kasus pengancaman dan pemerasan terhadap bos skincare, Reza Gladys. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menerima laporan dari Reza pada 3 Desember 2024, yang mengungkap dugaan pengancaman melalui media elektronik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa Reza melaporkan Nikita karena ia menjelek-jelekkan nama dan produk miliknya saat siaran langsung di TikTok.

Reza menghubungi Nikita melalui asistennya untuk mengatur pertemuan pada 13 November 2024. Namun, Nikita membalas dengan ancaman akan membocorkan informasi ke media sosial jika pertemuan itu tidak menghasilkan uang. Ia meminta Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut.

Merasa tertekan, Reza mentransfer Rp2 miliar ke rekening yang ditunjuk Nikita. Pada 15 November, Nikita kembali meminta Reza untuk memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar. Total kerugian yang Reza alami mencapai Rp4 miliar akibat pemerasan ini.

Akibat tindakan tersebut, pihak kepolisian menjatuhkan jeratan hukum kepada Nikita dan IM dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, yang mengancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, pihak kepolisian juga mengenakan Pasal 368 KUHP kepada Nikita dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Nikita Mirzani Absen dari Pemeriksaan

Setelah penetapan sebagai tersangka, Nikita tidak hadir dalam pemeriksaan polisi yang seharusnya berlangsung pada 20 Februari 2025. Kombes Ade Ary mengungkapkan bahwa penyidik menerima surat penundaan pemeriksaan dari Nikita pada 19 Februari. Nikita beralasan memiliki pekerjaan yang tidak bisa ia tinggalkan. Dengan begitu pihak kepolisian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 3 Maret 2025.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, mengungkapkan bahwa Reza tetap tenang selama proses hukum berlangsung. Ia meyakini bahwa laporan kliennya akan membuahkan hasil dan berharap penyidik bekerja keras dalam menangani kasus ini.

Setelah penetapan tersangka, Nikita Mirzani mengungkapkan reaksi terhadap kasus ini dan bahkan menyenggol suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media.

Sumber: CNN Indonesia, Kompas, TribunNews.

Baca Juga:

Thomas Lembong Kritik Proses Hukum: Ditahan 3 Bulan tanpa Kepastian

Aksi Massa Indonesia Gelap: Mahasiswa Tolak Pemangkasan Anggaran Pendidikan dalam Inpres 2025


Saksikan berita lainnya:

Penyelundupan Barang Ilegal: Bisnis Haram yang Tak Pernah Mati!

Reshuffle Kabinet 19 Februari Buntut Aksi Mahasiswa atau Strategi Politik?Jurnal Pelopor investigasi

Tags: #BeritaArtis#KasusHukum#KasusViral#NikitaMirzani#Pemerasan#Pengancaman#PoldaMetroJaya#RezaGladys#TPPU#UUITE
Previous Post

Kepala Daerah PDIP Dilarang Ikut Retreat di Akmil Magelang

Next Post

Sukatani Minta Maaf! Begini Tanggapan Polri

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
keraton
Nasional

Konflik Keraton Memanas, Ancaman Gugatan PTUN

19/01/2026
ferry irawan
Nasional

Di Balik Tragedi Pesawat ATR, Kisah Ferry Irawan

19/01/2026
evakuasi
Nasional

Bagian Pesawat ATR Ditemukan, Proses Evakuasi Masih Tertahan

19/01/2026
kpk
Nasional

KPK Sita Dokumen hingga Uang saat Geledah Kantor Ditjen Pajak

14/01/2026
dana haji
Nasional

KPK Buka Dugaan Dana Haji Mengalir ke Elite PBNU

14/01/2026
Next Post
Sukatani

Sukatani Minta Maaf! Begini Tanggapan Polri

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.