• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Nabilah O’Brien Bergulir ke DPR, RDP Segera Digelar

Kasus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, jadi sorotan. Komisi III DPR jadwalkan pemanggilan dalam RDPU.

musa by musa
07/03/2026
in Jurnal
0
nabilah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor — Kasus yang melibatkan pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, kini menjadi perhatian publik dan lembaga legislatif. Komisi III DPR RI berencana memanggil Nabilah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berawal dari laporan pencurian di restorannya sendiri.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang. Dalam pertemuan itu, Nabilah akan hadir bersama tim kuasa hukumnya, sementara pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut juga akan dipanggil untuk memberikan penjelasan.

“Kami akan menggelar RDPU terkait kasus pemilik restoran Nabilah O’Brien yang mengaku sebagai korban pencurian namun justru dijadikan tersangka,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Berawal dari Perselisihan di Restoran

Kasus ini bermula pada September 2025, ketika sepasang suami istri berinisial ZK dan ER datang ke restoran milik Nabilah. Menurut laporan, pasangan tersebut memesan makanan namun merasa pesanan mereka tidak kunjung datang.

Diduga karena emosi, keduanya kemudian membawa makanan dari restoran tanpa melakukan pembayaran. Peristiwa tersebut sempat menjadi viral di media sosial setelah rekaman kejadian beredar luas.

Merasa dirugikan, Nabilah kemudian melaporkan pasangan tersebut ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana pencurian. Setelah proses penyelidikan, polisi menetapkan ZK dan ER sebagai tersangka.

Nabilah Juga Jadi Tersangka

Namun dalam perkembangan kasus, Nabilah juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa terdapat dua kasus berbeda dalam peristiwa tersebut.

Kasus pertama adalah dugaan pencurian yang ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan, di mana Nabilah berstatus sebagai korban yang melaporkan ZK dan ER. Kedua terlapor tersebut telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada 9 Maret 2026, meski kuasa hukum mereka mengajukan penundaan.

Sementara itu, perkara kedua terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial, yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, Nabilah berstatus sebagai pihak terlapor.

“Perlu dipahami bahwa ini dua perkara yang berbeda dengan objek perkara yang berbeda. Artinya, atas tindakan masing-masing pihak ada konsekuensi hukum yang harus diproses,” ujar Budi.

DPR Ingin Pastikan Tidak Ada Kriminalisasi

Komisi III DPR menyatakan ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak merugikan pihak mana pun. Habiburokhman berharap forum RDPU dapat menjadi ruang klarifikasi bagi semua pihak yang terlibat.

“Kami optimistis pertemuan tersebut dapat membawa hasil positif sehingga tidak ada warga negara yang merasa dikriminalisasi,” ujarnya.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan persoalan hukum, media sosial, serta hak privasi, yang semakin sering muncul dalam berbagai sengketa di era digital.

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #BibiKelinci #NabilahOBrien #KomisiIIIDPR #KasusHukum #JakartaSelatan #RDPU #SorotanPublik
Previous Post

Ilmuwan China Ciptakan Tomat Rasa Popcorn, Dunia Tercengang!

Next Post

Biodiesel B50 Dinilai Beratkan Subsidi, Industri Sawit Bereaksi

musa

musa

Related Posts

BBM Subsidi Berpotensi Naik, Imbas Harga Minyak Dunia
Nasional

BBM Subsidi Berpotensi Naik, Imbas Harga Minyak Dunia

07/03/2026
biodiesel b50
Nasional

Biodiesel B50 Dinilai Beratkan Subsidi, Industri Sawit Bereaksi

07/03/2026
all england
Olahraga

Perempatfinal All England 2026: Putri KW Takluk dari An Se-young

07/03/2026
gedung putih
Olahraga

Undangan Donald Trump ke Gedung Putih, Beckham Tidak Muncul

07/03/2026
nuklir
World

Sama-Sama Punya Nuklir, Mengapa Korea Utara Tidak diserang?

06/03/2026
mamah dedeh
Nasional

Bukber di Istana! Mamah Dedeh dan Buya Yahya Turut Hadir

06/03/2026
Next Post
biodiesel b50

Biodiesel B50 Dinilai Beratkan Subsidi, Industri Sawit Bereaksi

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.