Jurnal Pelopor — Kasus yang melibatkan pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, kini menjadi perhatian publik dan lembaga legislatif. Komisi III DPR RI berencana memanggil Nabilah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berawal dari laporan pencurian di restorannya sendiri.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang. Dalam pertemuan itu, Nabilah akan hadir bersama tim kuasa hukumnya, sementara pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut juga akan dipanggil untuk memberikan penjelasan.
“Kami akan menggelar RDPU terkait kasus pemilik restoran Nabilah O’Brien yang mengaku sebagai korban pencurian namun justru dijadikan tersangka,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Berawal dari Perselisihan di Restoran
Kasus ini bermula pada September 2025, ketika sepasang suami istri berinisial ZK dan ER datang ke restoran milik Nabilah. Menurut laporan, pasangan tersebut memesan makanan namun merasa pesanan mereka tidak kunjung datang.
Diduga karena emosi, keduanya kemudian membawa makanan dari restoran tanpa melakukan pembayaran. Peristiwa tersebut sempat menjadi viral di media sosial setelah rekaman kejadian beredar luas.
Merasa dirugikan, Nabilah kemudian melaporkan pasangan tersebut ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana pencurian. Setelah proses penyelidikan, polisi menetapkan ZK dan ER sebagai tersangka.
Nabilah Juga Jadi Tersangka
Namun dalam perkembangan kasus, Nabilah juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa terdapat dua kasus berbeda dalam peristiwa tersebut.
Kasus pertama adalah dugaan pencurian yang ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan, di mana Nabilah berstatus sebagai korban yang melaporkan ZK dan ER. Kedua terlapor tersebut telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada 9 Maret 2026, meski kuasa hukum mereka mengajukan penundaan.
Sementara itu, perkara kedua terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial, yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, Nabilah berstatus sebagai pihak terlapor.
“Perlu dipahami bahwa ini dua perkara yang berbeda dengan objek perkara yang berbeda. Artinya, atas tindakan masing-masing pihak ada konsekuensi hukum yang harus diproses,” ujar Budi.
DPR Ingin Pastikan Tidak Ada Kriminalisasi
Komisi III DPR menyatakan ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak merugikan pihak mana pun. Habiburokhman berharap forum RDPU dapat menjadi ruang klarifikasi bagi semua pihak yang terlibat.
“Kami optimistis pertemuan tersebut dapat membawa hasil positif sehingga tidak ada warga negara yang merasa dikriminalisasi,” ujarnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan persoalan hukum, media sosial, serta hak privasi, yang semakin sering muncul dalam berbagai sengketa di era digital.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







