Jurnal Pelopor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana jasa layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kasus ini terjadi dalam kurun waktu anggaran 2018 hingga Juli 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp3,377 miliar.
Ketiga tersangka adalah US dan S selaku ketua tim penggunaan dana jasa layanan JKN, serta S, mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa yang menjabat pada 2009–2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah. “Dalam kasus US, S, dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (8/9).
Modus & Kerugian Negara
Menurut Kejari Gowa, dana JKN yang bersumber dari BPJS Kesehatan seharusnya digunakan untuk biaya operasional rumah sakit dan pembayaran jasa tenaga kesehatan. Namun, dalam praktiknya, sebagian dana tersebut diduga disalahgunakan dan tidak sesuai peruntukan.
Dari hasil audit, perhitungan kerugian negara mencapai Rp3,377 miliar. “Penggunaan dana jasa layanan JKN pada RSUD Syekh Yusuf Gowa mengelola dana JKN bersumber dari BPJS Kesehatan, namun penggunaannya tidak sesuai, sehingga merugikan negara,” jelas Arafat.
Penyidikan & Penahanan
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 56 orang saksi dalam kasus tersebut. Setelah penetapan tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lapas Makassar untuk kepentingan penyidikan.
“Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 hingga 27 September,” tambah Arafat.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan pasal berat tindak pidana korupsi, yakni:
- Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor.
- Subsider, Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Catatan Penting
Kasus korupsi di sektor kesehatan selalu mendapat sorotan publik karena menyangkut hak masyarakat banyak. Terlebih, dana JKN bersumber dari iuran rakyat dan APBN yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
Dengan penahanan tiga tersangka ini, Kejari Gowa menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus hingga ke meja hijau.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







