Jurnal Pelopor – Rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Satuan Siber melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandy, terus menuai sorotan publik. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa kepolisian harus tetap bertindak sesuai koridor hukum dalam menyikapi persoalan tersebut.
Menurut Dave, langkah TNI yang hendak membawa persoalan Ferry Irwandy ke ranah hukum merupakan bagian dari hak setiap warga negara. Ia menekankan, TNI sebagai institusi maupun individu memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.
“Sekarang kembali lagi kepada para aparatur ini, untuk bisa bertindak sesuai dengan koridor hukum yang kita miliki,” ujar Dave di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Meski begitu, Dave menilai Komisi I DPR tidak akan tergesa-gesa memanggil TNI untuk meminta klarifikasi. Ia beralasan, proses hukum masih berjalan dan harus dihormati.
“Ya nanti kita lihat sejauh mana ya, ini kan masih berjalan prosesnya, jadi jangan terlalu tergesa-gesa,” tambah legislator Partai Golkar tersebut.
TNI Konsultasi dengan Polisi
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber TNI, Brigjen TNI Juinta Omboh (J.O.) Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025). Kehadirannya bertujuan untuk berkonsultasi mengenai dugaan tindak pidana yang disebut dilakukan oleh Ferry Irwandy.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandy,” kata Juinta di Polda Metro Jaya.
Namun, Juinta enggan merinci lebih jauh dugaan pelanggaran tersebut. Ia menekankan, proses penyidikan nantinya akan mengungkap fakta-fakta yang ada.
“Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan,” jelasnya.
Brigjen Juinta mengungkapkan bahwa pihaknya telah berusaha menghubungi Ferry sebelum menempuh jalur hukum, tetapi tidak mendapatkan respons.
“Saya coba kontak, staf saya suruh, tidak bisa. Padahal dia berbicara masalah algoritma dan lain-lain, saya sebagai Dansatsiber juga punya hal seperti itu,” ucapnya.
Respons Ferry Irwandy
Menanggapi hal itu, Ferry Irwandy secara tegas membantah klaim Juinta. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, ia menyatakan bahwa nomor ponselnya tidak pernah diganti meski sempat didoxxing. Ia menegaskan tidak pernah dihubungi pihak TNI.
“Dear jenderal. Saya tidak lari ke mana-mana, setelah nomor saya didoxxing pun saya tidak pernah ganti nomor, jadi kalau bilang pernah coba kontak, saya tidak pernah dikontak. Terima kasih,” tulis Ferry.
Ferry menegaskan dirinya siap menghadapi segala tuduhan. Ia menolak tunduk pada tekanan dan menyatakan bahwa sikapnya lahir dari keresahan terhadap kondisi bangsa.
“Oh ya satu lagi, saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut,” tegasnya.
Bahkan, ia menegaskan bahwa ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara.
“Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara,” ujar Ferry.
Ketegangan Sipil-Militer?
Kasus ini mencuat di tengah isu sensitif mengenai relasi sipil dan militer di Indonesia. Komisi I DPR sebelumnya menegaskan tidak ada status darurat militer dan menekankan pentingnya supremasi sipil dalam kehidupan bernegara.
Meski demikian, rencana TNI melaporkan seorang warga sipil menimbulkan diskusi publik mengenai batas kewenangan militer dalam ranah hukum, khususnya yang melibatkan masyarakat sipil.
Kini, publik menunggu langkah kepolisian dalam menyikapi laporan TNI tersebut. Apakah kasus ini akan berlanjut ke penyidikan atau justru berakhir di meja konsultasi, semuanya bergantung pada hasil proses hukum yang sedang berjalan.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







