Jurnal Pelopor — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memicu kembali desakan agar pemerintah dan DPR segera melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Dorongan ini muncul karena dinilai masih adanya celah dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan prajurit TNI, khususnya jika korbannya merupakan warga sipil.
Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, Beni Sukardis, menilai bahwa pencegahan kekerasan tidak cukup hanya dengan memperketat disiplin individu di lingkungan militer. Menurutnya, perlu ada pembenahan sistem hukum secara menyeluruh agar tidak ada lagi ketidakjelasan dalam proses peradilan.
Dinilai Masih Ada “Ruang Abu-Abu”
Beni menyoroti bahwa secara aturan, prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili melalui peradilan umum. Namun, dalam praktiknya, masih kerap digunakan mekanisme peradilan militer.
Kondisi ini dinilai menciptakan “ruang abu-abu” dalam penegakan hukum, terutama karena revisi Undang-Undang Peradilan Militer yang diharapkan bisa memperjelas aturan tersebut hingga kini belum juga rampung.
Ia menegaskan, ketidakjelasan ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik, terlebih jika kasus yang terjadi menyangkut masyarakat sipil.
Dorongan Transparansi dan Akuntabilitas
Sebagai langkah sementara, Beni mengusulkan penggunaan mekanisme pengadilan konektivitas, yakni proses peradilan yang melibatkan unsur sipil dan militer secara bersama-sama. Skema ini dinilai dapat meningkatkan transparansi dan menjaga akuntabilitas dalam proses hukum.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penerapan tanggung jawab komando. Jika terbukti ada keterlibatan atau kelalaian atasan dalam suatu kasus, maka hal tersebut harus ikut dipertanggungjawabkan secara hukum.
Reformasi Hukum Dinilai Mendesak
Menurut Beni, reformasi dalam sistem peradilan militer menjadi hal yang mendesak agar selaras dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum. Tanpa pembaruan regulasi yang jelas, upaya perbaikan sistem hukum dikhawatirkan tidak akan berjalan efektif.
Kasus Andrie Yunus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap warga sipil harus menjadi prioritas, sekaligus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem hukum yang ada saat ini.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:






