Jurnal Pelopor – Institusi Polri kembali diguncang skandal internal. Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama seorang anak buahnya berinisial N yang menjabat sebagai Kanit, resmi ditangkap dan ditahan. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sulawesi Selatan.
Saat ini, kedua oknum tersebut telah menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Mapolda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidang Propam.
Kronologi: Nyanyian Bandar Bongkar Keterlibatan Aparat
Terungkapnya kasus ini bukan berasal dari operasi rutin, melainkan hasil pengembangan dari penangkapan seorang bandar narkoba.
-
Penangkapan Awal: Personel Polres Tana Toraja sebelumnya menangkap seorang pria berinisial ET (alias O) yang kedapatan menguasai sabu seberat 100 gram.
-
Pengakuan Tersangka: Dalam pemeriksaan, ET bernyanyi dan menyebut bahwa kegiatannya selama ini “dilindungi” oleh oknum di Polres Toraja Utara.
-
Sistem Setoran: ET mengaku telah menyetorkan uang perlindungan sebesar Rp 13 juta setiap minggu kepada oknum aparat tersebut. Praktik lancung ini diduga telah berlangsung sejak September 2025.
Respons Tegas Polda Sulsel
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Efendy, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang menjadi “pagar makan tanaman”.
“Iya benar, kita sudah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) untuk pemeriksaan awal. Intinya tidak ada tempat untuk oknum main-main, apalagi persoalan narkoba,” tegas Zulham pada Minggu (22/2/2026).
Pihak Propam kini tengah mendalami sejauh mana peran AKP Arifan dan Kanit N dalam jaringan tersebut apakah hanya sebatas menerima suap (gratifikasi) atau terlibat langsung dalam distribusi sabu seberat 100 gram tersebut.
Ringkasan Kasus Narkoba Oknum Polres Toraja Utara
| Komponen | Detail Informasi |
| Terlapor Utama | AKP Arifan Efendi (Kasat Narkoba) & Kanit Inisial N |
| Barang Bukti Terkait | Sabu seberat 100 gram (dari tersangka ET) |
| Dugaan Suap | Setoran Rp 13 juta per minggu |
| Masa Operasi | Sejak September 2025 – Februari 2026 |
| Status Saat Ini | Penempatan Khusus (Patsus) di Polda Sulsel |
Kasus ini mencoreng upaya pemberantasan narkoba di Sulawesi Selatan, mengingat pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan penindakan justru diduga menjadi pelindung bandar. Nilai setoran yang mencapai lebih dari Rp 50 juta per bulan menunjukkan adanya sistem gratifikasi yang terstruktur, yang jika terbukti, dapat membuat para pelaku terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta hukuman pidana berat sesuai UU Narkotika.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







