Jurnal Pelopor – Jagat maya kembali diguncang polemik setelah beredar video kontroversial dari akun Instagram @pixelhelper yang menampilkan visualisasi Ka’bah, simbol paling suci dalam Islam dikelilingi oleh sekelompok orang berbusana pelangi, simbol khas komunitas LGBT. Video ini langsung menuai gelombang kecaman luas, hingga memunculkan seruan pemblokiran terhadap akun yang memiliki lebih dari 16 ribu pengikut tersebut.
Video berdurasi singkat itu menyebar cepat di berbagai platform media sosial, terutama Instagram dan X (sebelumnya Twitter). Banyak warganet menganggap konten tersebut sebagai bentuk penistaan agama, karena menyandingkan Ka’bah, lokasi ibadah utama umat Islam dengan simbol yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Konten AI atau Kritik Sosial?
Beberapa analis menyebut video tersebut kemungkinan besar merupakan hasil manipulasi digital berbasis kecerdasan buatan (AI). Namun di balik kontroversinya, sebagian kalangan justru menilai bahwa konten itu bisa dibaca sebagai bentuk kritik sosial atau ekspresi eksistensial kelompok tertentu.
Dosen Ilmu Komunikasi dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, M. Febriyanto Firman Wijaya, menyatakan bahwa visual tersebut merupakan artefak digital yang mencerminkan ketegangan antara ekspresi budaya digital dan nilai keagamaan tradisional.
“Ka’bah dijadikan latar simbolik bagi ekspresi identitas yang secara historis bertentangan dengan norma keagamaan. Ini menunjukkan bagaimana ruang digital memungkinkan rekontekstualisasi simbol suci,” jelas Febri, Senin (26/5).
Pop-up Religion dan Batas Baru Ekspresi
Fenomena ini, menurut Febri, merupakan bagian dari apa yang disebut “pop-up religion” bentuk ekspresi keagamaan baru yang muncul secara spontan di dunia maya dan kerap menabrak batas-batas konvensional agama.
“Sekarang siapa pun bisa menciptakan narasi keagamaan sendiri secara visual. Gaya teatrikal dan estetika mencolok digunakan untuk menarik perhatian publik di era digital,” imbuhnya.
Reaksi Netizen dan Tuntutan Hukum
Seruan pemblokiran akun @pixelhelper ramai digaungkan oleh netizen, terutama dari kalangan Muslim. Banyak yang menuntut tindakan tegas dan hukum terhadap pihak yang dianggap telah menyakiti perasaan umat. Tidak sedikit pula yang melaporkan akun tersebut karena dianggap menyebarkan konten penistaan agama.
Kasus ini menambah deretan panjang polemik antara kebebasan berekspresi di ruang digital dan sensitivitas keagamaan. Era digital menantang masyarakat menjaga nilai sakral tetap hidup tanpa menghalangi kebebasan berekspresi di tengah teknologi AI.
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?






