Jakarta, 21 Maret 2025 – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menegaskan bahwa terdakwa kasus korupsi impor gula, Tom Lembong, berhak mendapatkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meskipun begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap keberatan menyerahkan laporan tersebut sebelum pemeriksaan ahli dilakukan.
Hakim: Terdakwa Berhak Memeriksa Audit BPKP
Dalam persidangan pada Kamis, 20 Maret 2025, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menagih laporan hasil audit yang sebelumnya telah di minta. Namun, JPU mengajukan keberatan secara tertulis dan menyatakan akan menyerahkan laporan itu melalui majelis hakim saat pemeriksaan ahli.
Hakim Dennie menegaskan bahwa terdakwa dan penasihat hukumnya berhak mengetahui dan mempelajari laporan tersebut sebelum sidang berikutnya.
“Jika tidak diserahkan, artinya ada pelanggaran hak terdakwa,” ujar Dennie.
JPU Bersikeras, Hakim Beri Batas Waktu
JPU beralasan bahwa laporan hasil audit merupakan alat bukti dalam perkara ini dan harus di jaga agar tidak di salahgunakan. Namun, hakim menilai bahwa transparansi tetap harus di jaga. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan bahwa audit BPKP harus di serahkan sebelum pemeriksaan ahli berlangsung.
Sementara itu, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusur Amir, tetap menuntut agar JPU segera menyerahkan laporan tersebut. Menurutnya, tanpa laporan itu, pembelaan terhadap kliennya tidak bisa di lakukan secara maksimal.
Kasus Tom Lembong dan Dugaan Korupsi Rp 578,1 Miliar
JPU mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Kerugian tersebut terdiri dari:
- Kemahalan harga dalam pengadaan gula kristal putih oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero).
- Kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Selain itu, JPU juga menuduh Lembong memperkaya pihak lain atau korporasi sebesar Rp 515,4 miliar, namun tidak menjelaskan secara rinci asal-usul sisa kerugian Rp 62,7 miliar dalam dakwaan.
Sidang Berlanjut, Keputusan Ditunggu
Dengan putusan hakim yang mewajibkan JPU menyerahkan audit sebelum pemeriksaan ahli, persidangan Tom Lembong masih akan terus berlanjut. Apakah JPU akan mengikuti perintah hakim atau tetap bersikeras? Publik kini menunggu langkah selanjutnya dalam kasus ini.
Sumber: Tempo
Baca Juga:
Revisi UU TNI Disorot Media Asing, Bangkitnya Dwifungsi ABRI?
Klasemen Grup C: Indonesia Terperosok, Bahrain Ancaman!
Saksikan berita lainnya:







