• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Jawa Pos Gugat Dahlan Iskan: Fokus Lindungi Aset

Jawa Pos tempuh jalur hukum terhadap Dahlan Iskan demi penertiban aset, bukan pengingkaran jasa, tegas Direktur Hidayat Jati.

musa by musa
14/07/2025
in Nasional
0
Jawa Pos
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Konflik internal yang melibatkan salah satu ikon pers nasional, Dahlan Iskan, dengan perusahaan media besar Jawa Pos, kini memasuki babak baru. Direktur Jawa Pos Holding, Hidayat Jati, secara terbuka menyampaikan bahwa langkah hukum terhadap Dahlan Iskan dan eks Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, merupakan bagian dari upaya penertiban dan penyelamatan aset perusahaan, bukan soal balas dendam atau pengingkaran jasa masa lalu.

Jalur Hukum sebagai Upaya Korporasi

Hidayat menjelaskan, keputusan untuk menempuh jalur hukum merupakan bagian dari komitmen direksi dalam menjaga integritas dan legalitas kepemilikan aset perusahaan. Menurutnya, seiring berjalannya waktu, banyak aset Jawa Pos yang secara administratif belum sepenuhnya tertib, termasuk yang terkait nama pribadi atau pihak eksternal.

“Seperti semua aksi korporasi lainnya, direksi wajib merapikan pembukuan dan menjaga tata kelola perusahaan dengan memastikan kejelasan status kepemilikan asetnya,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulis, Minggu (13/7).

Ia menyebut, proses penertiban tersebut tidak bermaksud mengingkari kontribusi Dahlan Iskan sebagai tokoh yang berjasa besar dalam perkembangan Jawa Pos. Namun, kepentingan korporasi untuk menjaga kejelasan hukum dan akuntabilitas tidak bisa dinegosiasikan.

Momentum Tax Amnesty 2016

Hidayat juga menyinggung bahwa program Tax Amnesty nasional pada 2016 menjadi momen penting bagi Jawa Pos untuk merapikan struktur aset. Hasil dari program tersebut telah dilaporkan dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit dan disahkan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Namun, dalam proses itu terungkap ada sejumlah aset yang masih terdaftar atas nama pribadi atau pihak eksternal, termasuk milik Dahlan Iskan. Beberapa aset yang bersinggungan dengan nama Dahlan berhasil diselesaikan secara damai, seperti proyek PLTU di Kalimantan Timur dan aset pribadi di bidang pengolahan nanas.

“Sebagian besar bisa diselesaikan dengan baik dan damai. Tapi ada beberapa yang memang perlu proses hukum untuk menegaskan status kepemilikannya,” jelas Jati.

Kasus PT Dharma Nyata Media

Salah satu kasus yang kini menjadi sorotan adalah dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan aset PT Dharma Nyata Media, entitas yang terkait dengan aset penting Jawa Pos. Kasus ini dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024 dengan nomor laporan: LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim.

Penyidik telah menetapkan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya sebagai tersangka, usai gelar perkara dilakukan pada 2 Juli 2025. Mereka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan aset dalam proses administrasi kepemilikan aset perusahaan.

Jawa Pos: Terbuka untuk Negosiasi

Meski menempuh jalur hukum, Hidayat Jati menyampaikan bahwa Jawa Pos tetap membuka pintu negosiasi selama pihak yang bersangkutan dalam hal ini Dahlan Iskan menunjukkan itikad baik dan menjunjung fakta hukum.

“Kami tidak menutup kemungkinan untuk menyelesaikan melalui mediasi. Kami juga menyadari banyak pihak bisa salah paham terhadap duduk perkara jika tidak memahami betul konteks hukumnya,” tandas Jati.

Respons Dahlan Iskan dan Kuasa Hukum

Dahlan Iskan sendiri mengaku terkejut saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pernyataannya kepada media, ia menyebut, “Tak saya sangka.” Pihak kuasa hukum Dahlan juga menyampaikan bahwa mereka belum menerima surat pemberitahuan resmi soal status tersangka dari penyidik.

Penegakan Hukum atau Konflik Internal?

Kasus ini memantik perhatian publik, mengingat Dahlan Iskan merupakan tokoh yang memiliki citra kuat sebagai pengusaha, jurnalis senior, dan mantan Menteri BUMN. Banyak yang menilai bahwa ini adalah konflik internal korporasi yang mencuat ke ranah hukum, sesuatu yang seharusnya bisa diselesaikan secara damai.

Namun, pihak Jawa Pos bersikukuh bahwa penegakan hukum diperlukan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan, terutama dalam menjaga kelangsungan aset dan kepercayaan pemegang saham.

Kesimpulan

Konflik antara Dahlan Iskan dan Jawa Pos bukan sekadar perseteruan personal. Ini adalah pertempuran hukum dan akuntabilitas dalam dunia bisnis media yang tengah menghadapi tantangan profesionalisme, legalitas, dan regenerasi manajemen.

Sumber: CNN Indonesia

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

 

Tags: #DahlanIskan #JawaPos #KonflikInternal #HidayatJati #AsetPerusahaan #MediaNasional #HukumKorporasi #Transparansi #ManajemenAset #JurnalPelopor
Previous Post

Dari Dordrecht ke Liga 1, Jens Raven Kini Milik Bali United

Next Post

AS Tunda Tarif 32 %, Airlangga: Ini Kemajuan Negosiasi

musa

musa

Related Posts

haji
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

20/02/2026
makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
keraton
Nasional

Konflik Keraton Memanas, Ancaman Gugatan PTUN

19/01/2026
ferry irawan
Nasional

Di Balik Tragedi Pesawat ATR, Kisah Ferry Irawan

19/01/2026
Next Post
tarif as

AS Tunda Tarif 32 %, Airlangga: Ini Kemajuan Negosiasi

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.