Jurnal Pelopor – Pengusaha Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, kini terancam hukuman penjara empat tahun setelah munculnya dugaan bahwa dia melarang pegawai untuk melaksanakan ibadah. Jika terbukti, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang memberikan hak kepada pekerja untuk beribadah sesuai keyakinan mereka.
Kontroversi di Perusahaan UD Sentoso Seal
Kasus ini terungkap setelah beberapa mantan karyawan melaporkan dugaan perlakuan tidak manusiawi di perusahaan tersebut. Salah satunya, seorang pegawai mengungkapkan bahwa Jan Hwa Diana tidak hanya menahan ijazah pegawai, tetapi juga menerapkan kebijakan yang memotong gaji karyawan sebesar Rp 10.000 apabila mereka meninggalkan pekerjaan untuk melaksanakan salat Jumat.
Pendapat Pakar Hukum
Pakar hukum dari Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Prof. Hadi Suban, menegaskan bahwa pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk beribadah sesuai keyakinannya. Jika terbukti melanggar, pengusaha bisa dikenakan sanksi pidana hingga empat tahun penjara.
“Pengusaha wajib memberikan kesempatan bagi pekerjanya untuk beribadah sesuai keyakinan. Jika melanggar, sanksinya bisa maksimal empat tahun penjara,” ujar Prof. Hadi.
Penyelidikan dan Pelaporan
Laporan terhadap Jan Hwa Diana tidak hanya mencakup pelarangan ibadah, tetapi juga penahanan ijazah dan dugaan penggelapan serta penipuan. Sebanyak 44 mantan karyawan ikut melaporkan kasus ini, dengan tuduhan bahwa perusahaan telah menghalangi hak-hak mereka, termasuk menahan ijazah dan dokumen penting lainnya.
Polda Jawa Timur telah memeriksa Jan Hwa Diana bersama suaminya, Hendy, untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi,” kata Kombes Farman, Dirreskrimum Polda Jatim.
Jan Hwa Diana sendiri membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa ia tidak mengetahui mengenai penahanan ijazah karyawan, karena masalah tersebut diurus oleh HRD sebelumnya yang sudah mengundurkan diri.
Sanksi Lain yang Dapat Dijatuhkan
Selain sanksi pidana terkait pelarangan ibadah, Jan Hwa Diana juga berpotensi dikenakan sanksi berdasarkan Perda No 8 Tahun 2016 di Jawa Timur, yang melarang pengusaha menahan dokumen pribadi karyawan, seperti KTP dan ijazah. Dalam peraturan tersebut, pengusaha dapat dikenai kurungan enam bulan atau denda sebesar 50 juta rupiah.
Tindak Lanjut oleh Otoritas
Pakar hukum, Prof. Hadi, menyarankan agar pengawas ketenagakerjaan dan pihak kepolisian segera mengambil tindakan untuk memastikan keadilan bagi para karyawan yang merasa dirugikan. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan akan terus dipantau untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Sumber: Kompas, Tribun
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya: