Jurnal Pelopor – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah manuver yang diduga dilakukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan. Fakta-fakta tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Dalam dakwaan itu, nama Nadiem Makarim disebut sebagai pihak yang berperan aktif dalam pengambilan keputusan strategis proyek, meskipun ia belum dihadirkan di persidangan karena masih menjalani perawatan medis. Jaksa menyebut tindakan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 2,1 triliun.
Dugaan Pengarahan Proyek dan Keuntungan Fantastis
Jaksa mengungkap bahwa Nadiem diduga mengarahkan kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) agar mengerucut pada satu produk tertentu, yakni laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM). Pengarahan itu dinilai tidak berdasarkan kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, terutama di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).
Dalam dakwaan, jaksa bahkan menyebut Nadiem diduga menerima keuntungan pribadi dalam jumlah fantastis dari proyek tersebut. Angkanya mencapai Rp 809,56 miliar, yang disebut sebagai hasil memperkaya diri sendiri atau pihak lain dari rangkaian pengadaan Chromebook dan CDM.
Selain itu, proyek tersebut dinilai bermasalah sejak awal karena pernah mengalami kegagalan pada 2018. Namun, hal itu tidak menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan pada periode 2020–2022.
Pencopotan Pejabat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Salah satu poin krusial yang diungkap jaksa adalah dugaan penggunaan kekuasaan oleh Nadiem untuk memuluskan proyek. Jaksa menyebut Nadiem mencopot dua pejabat eselon II di Kemendikbudristek karena perbedaan pandangan terkait pengadaan.
Pejabat yang tidak sejalan dengan arahan pengadaan satu produk tertentu digantikan oleh pejabat lain yang dianggap lebih kooperatif. Pergantian itu juga diikuti dengan restrukturisasi tim teknis yang bertugas mereview kajian kebutuhan TIK, sehingga arah kebijakan proyek semakin menguat pada Chromebook.
Menurut jaksa, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya sistematis untuk memastikan proyek tetap berjalan sesuai kehendak pimpinan, meskipun terdapat keberatan teknis dari internal kementerian.
Rapat Rahasia dan Keputusan “Go Ahead with Chromebook”
Jaksa juga mengungkap adanya rapat virtual tertutup yang dipimpin langsung oleh Nadiem Makarim pada 6 Mei 2020. Rapat tersebut disebut bersifat rahasia, tidak lazim, dan tidak boleh direkam. Para peserta bahkan diminta menggunakan headset dan berada di ruangan tertutup.
Dalam rapat itu, Chromebook dipresentasikan sebagai perangkat paling unggul dibandingkan sistem operasi lain. Peserta rapat tidak diberi ruang menyampaikan pendapat, sementara kamera peserta dimatikan, kecuali pihak pemapar.
Jaksa menyebut pada akhir rapat, Nadiem menyampaikan pernyataan tegas, yakni “Go Ahead With Chromebook”, yang kemudian menjadi dasar berjalannya proyek berskala nasional tersebut.
Kerugian Negara dan Proses Persidangan
Sidang saat ini menjerat tiga terdakwa utama, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Total kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun, terdiri dari dugaan kemahalan harga laptop sekitar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan senilai lebih dari Rp 621 miliar.
Jaksa menegaskan, pengadaan tersebut tidak sesuai prinsip perencanaan dan gagal menjawab kebutuhan pendidikan, terutama di daerah 3T. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pembuktian, sementara publik kini menanti perkembangan hukum selanjutnya terkait peran Nadiem Makarim dalam perkara ini.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







