Jurnal Pelopor – Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah memusnahkan dokumen pendaftaran Joko Widodo, termasuk ijazah yang digunakan saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo pada Pilkada 2005. Klarifikasi ini disampaikan pada Selasa (18/11/2025) untuk menjawab keresahan publik yang muncul setelah sidang perdana Komisi Informasi Pusat (KIP) menyinggung dokumen yang disebut telah musnah setelah satu tahun.
Isu Dokumen Musnah: KPU Solo Luruskan Konteks
Isu pemusnahan tersebut merebak setelah muncul pernyataan bahwa beberapa dokumen hanya disimpan selama setahun sebelum dimusnahkan. Arya menjelaskan bahwa informasi itu tidak berkaitan dengan berkas pendaftaran Jokowi, melainkan pada buku agenda surat masuk, sebuah dokumen administratif yang memang memiliki masa retensi terbatas sesuai aturan KPU.
Menurut Arya, publik keliru memahami konteks tersebut. Sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip, agenda surat memiliki masa simpan satu tahun aktif dan dua tahun inaktif sebelum dapat dimusnahkan. Namun, ia menegaskan bahwa sampai saat ini KPU Solo belum pernah memusnahkan buku agenda tersebut, apalagi berkas pendaftaran calon kepala daerah.
“Yang diminta itu nomor dan tanggal agenda surat. Secara administrasi agenda surat masuk memang memiliki retensi. Tapi bukan berkas pendaftaran Pak Joko Widodo yang dimusnahkan,” ujar Arya.
Ijazah dan Berkas Pendaftaran Jokowi Masih Utuh Disimpan
Dalam kesempatan yang sama, Arya memastikan bahwa seluruh berkas pendaftaran Jokowi, termasuk ijazah yang dipersoalkan sebagian pihak, masih tersimpan secara utuh di KPU Solo. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan bagian dari arsip penting yang tidak masuk kategori retensi singkat.
“Selama saya menjabat, tidak pernah ada pemusnahan dokumen. Berkas pendaftaran Pak Jokowi masih kami simpan,” tegasnya.
Keterangan ini sekaligus menjadi respons terhadap publik yang mempertanyakan keaslian dan keberadaan dokumen tersebut seiring mencuatnya polemik pada beberapa bulan terakhir.
KPU Hadiri Sidang Sengketa Informasi di KIP
Arya juga mengonfirmasi bahwa KPU Solo telah memenuhi panggilan sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI di Jakarta pada Senin (17/11/2025). Sidang ini merupakan tindak lanjut dari gugatan yang diajukan oleh Leony dan beberapa pemohon lainnya terkait permintaan akses ijazah Jokowi.
Sidang perdana tersebut masih berada pada tahap awal, yaitu membahas legal standing para pihak, masa permohonan, hingga kompetensi kewenangan KIP. Pada tahap ini, KPU hanya dimintai penjelasan mengenai jenis dokumen apa yang dimohonkan dan bagaimana status penyimpanannya.
Upaya Meluruskan Polemik yang Berkembang
Isu pemusnahan dokumen yang melekat pada KPU Solo sempat memicu keresahan publik. Karena itu, Arya menegaskan pentingnya meluruskan informasi agar polemik tidak berkembang tanpa dasar.
Ia kembali menekankan bahwa perbedaan antara buku agenda surat dan berkas utama pendaftaran harus dipahami. Sementara agenda surat dapat dimusnahkan sesuai aturan, berkas pendaftaran calon kepala daerah seperti milik Jokowi bukan bagian dari dokumen yang boleh dimusnahkan secara cepat.
Dengan klarifikasi ini, KPU Solo berharap polemik terkait ijazah Jokowi tidak kembali disalahartikan dan proses sengketa informasi dapat berjalan secara terbuka sesuai aturan yang berlaku.
Sumber: Kompas.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







