Jurnal Pelopor – Pengakuan mengejutkan datang dari Dian Agustiani, istri mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) sekaligus makelar kasus, Zarof Ricar. Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Dian mengaku rutin menerima uang bulanan sebesar Rp 20-30 juta dari Zarof. Namun, Istri mantan pejabat itu mengklaim tidak pernah tahu secara pasti berapa pendapatan suaminya, bahkan sejak awal pernikahan mereka.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (28/4/2025), Dian memberikan keterangan tanpa diambil sumpah. Kepada jaksa, ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melihat slip gaji Zarof, baik saat Zarof menjabat sebagai Kasubdit Badilum, Sekretaris Badilum, maupun Kepala Badan Diklat MA.
“Saya tidak pernah tahu slip gaji suami dari awal perkawinan,” ujar Dian di hadapan majelis hakim.
Ketika ditanya apakah pernah menanyakan gaji pensiunan Zarof dari MA, Dian lagi-lagi menjawab tidak tahu. Menurutnya, Zarof hanya sempat menceritakan soal gajinya di awal pernikahan, tetapi tidak pernah menunjukkan bukti atau rincian apa pun di kemudian hari.
“Kalau diceritakan, ini gaji saya kalau per bulan seperti ini?” tanya jaksa. “Awal saja,” jawab Dian singkat.
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan ini memperberat posisi Zarof. Ia didakwa menerima gratifikasi fantastis, yakni sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama 10 tahun berkarier di MA. Tidak hanya itu, Zarof juga didakwa berperan sebagai makelar perkara, termasuk dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Kasus Zarof Ricar kembali menyoroti buruknya integritas di tubuh lembaga peradilan. Praktik makelar kasus dan gratifikasi dalam jumlah besar seperti ini menjadi ancaman serius bagi kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Bagaimana menurut Anda, perlu langkah tegas apa lagi agar skandal serupa tak terulang?
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya: