Jurnal Pelopor – Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan klarifikasi terkait kebijakan Otoritas Pangan dan Obat Arab Saudi (SFDA) yang masih memasukkan Indonesia dalam daftar pembatasan impor unggas dan telur.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru, melainkan prosedur sanitari reguler yang sudah berlangsung sejak maraknya wabah flu burung (Avian Influenza) pada tahun 2004. Berikut adalah poin-poin penting dari penjelasan Kementan:
1. Status Pembatasan: Bersifat Prosedural & Dinamis
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut adalah langkah kehati-hatian (precautionary measures) yang lazim dalam perdagangan internasional produk peternakan.
-
Mekanisme Pengelolaan Risiko: Kebijakan ini ditinjau secara berkala oleh otoritas negara tujuan berdasarkan perkembangan kesehatan hewan global.
-
Dampak Ekonomi Terbatas: Kebijakan ini dinilai tidak berdampak signifikan karena volume ekspor produk segar ke Arab Saudi saat ini masih kecil. Pasar domestik tetap menjadi tumpuan utama industri unggas nasional.
2. Produk Olahan Tetap “Terbang” ke Saudi
Meskipun produk segar (karkas dan telur) belum mendapatkan akses pasar, produk olahan unggas Indonesia justru menunjukkan tren positif karena telah melewati proses pemanasan yang mampu membunuh virus HPAI.
-
Data Ekspor: Ekspor produk olahan ayam meningkat tajam, mencapai lebih dari US$ 132 juta pada tahun 2024.
-
Kebutuhan Haji 2025: Indonesia telah mengantongi izin ekspor produk sterilisasi komersial (retort) seperti semur, opor, dan rendang ayam untuk konsumsi jemaah haji.
3. Strategi Pemerintah: Diplomasi Veteriner
Kementan menggunakan momentum ini untuk memperkuat kredibilitas sistem kesehatan hewan nasional agar memenuhi standar Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH).
-
Zonasi & Kompartemen: Menggunakan sistem wilayah isolasi untuk memastikan area produksi bebas penyakit meski di wilayah lain terdapat wabah.
-
Biosekuriti Berlapis: Memperketat pengawasan di sentra produksi dan sertifikasi kesehatan veteriner.
-
Hilirisasi: Mendorong industri untuk lebih fokus pada produk olahan yang memiliki hambatan sanitari lebih rendah dibandingkan produk segar.
Perbandingan Status Akses Pasar Unggas RI ke Arab Saudi
| Kategori Produk | Status Akses | Syarat Utama |
| Ayam Segar/Beku (Karkas) | Belum Disetujui | Masih dalam tahap negosiasi persyaratan teknis. |
| Telur Konsumsi | Belum Disetujui | Menunggu penguatan sistem kesehatan hewan. |
| Produk Olahan (Nugget, Sosis) | Disetujui | Pemanasan suhu tinggi (Membunuh virus HPAI). |
| Produk Sterilisasi (Retort) | Disetujui | Sterilisasi komersial (Untuk kebutuhan haji/umrah). |
Peluang di Tengah Hambatan
Indonesia memiliki modal besar dengan populasi unggas mencapai 3,9 miliar ekor. Tantangan dari Arab Saudi ini dipandang Kementan sebagai pemacu untuk memperbaiki tata kelola kesehatan hewan nasional. Fokus pada produk olahan “siap saji” menjadi jalur paling realistis dan menguntungkan saat ini, mengingat tingginya konsumsi jemaah haji dan umrah asal Indonesia di sana.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:






