Jurnal Pelopor – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak ikut terlibat dalam proses perumusan maupun pembahasan kebijakan diskon tarif listrik untuk bulan Juni hingga Juli 2025. Pernyataan ini disampaikan menanggapi batalnya kebijakan diskon yang sebelumnya sempat diumumkan pemerintah.
Kementerian ESDM Tidak Pernah Dilibatkan
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan,
“Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025.”
Ia juga menegaskan kementerian belum pernah menerima permintaan resmi maupun undangan untuk memberikan masukan dalam kebijakan ini.
Hormati Kewenangan Kementerian/Lembaga Lain
Meski tak dilibatkan, Kementerian ESDM menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian/lembaga (K/L) lain yang mengumumkan sekaligus membatalkan kebijakan diskon tarif listrik tersebut. Dwi menegaskan,
“Karena inisiatif kebijakan dan pembatalannya tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang menyampaikan dan membatalkannya.”
Kesiapan Memberikan Masukan Resmi
Dwi Anggia menambahkan, Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk kebijakan subsidi dan kompensasi listrik.
“Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk kebijakan subsidi dan kompensasi listrik,” ujarnya.
Implikasi bagi Masyarakat
Pembatalan diskon tarif listrik ini berarti masyarakat tidak akan mendapatkan keringanan tarif listrik untuk periode Juni dan Juli 2025. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menyesuaikan konsumsi listriknya sesuai dengan tarif normal. Kementerian ESDM juga mengharapkan adanya komunikasi yang jelas dan transparan dari pihak berwenang untuk membantu masyarakat memahami kebijakan ini agar tidak menimbulkan kebingungan.
Kementerian ESDM menegaskan posisi non-terlibatannya dalam kebijakan diskon tarif listrik Juni-Juli 2025 dan menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut kepada kementerian/lembaga yang berwenang. Masyarakat pun diimbau untuk menyesuaikan konsumsi listrik dan menunggu informasi resmi yang jelas dari pihak terkait.
Sumber: CNBC Indonesia
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?