Jurnal Pelopor – Warga Kota Serang digemparkan oleh temuan dua truk tronton yang diduga membuang limbah medis berbahaya (B3) secara ilegal di lahan kosong wilayah Kecamatan Walantaka. Peristiwa ini kini tengah diselidiki oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Serang Kota.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Yudha Satria, menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari laporan warga yang menemukan tumpukan limbah mencurigakan di depan TPU Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pabuaran, pada Rabu (15/10/2025) pagi. Penemuan itu kemudian dituangkan dalam Laporan Informasi Nomor: R/Li-375/X/RES.5.3/Reskrim, tertanggal 15 Oktober 2025.
“Temuan itu menunjukkan adanya dugaan kegiatan pembuangan limbah medis tanpa izin atau illegal dumping. Kami segera menindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi,” ujar Yudha.
Kronologi Pembuangan di Tengah Malam
Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, dua truk tronton datang ke lokasi dan menurunkan muatan yang diklaim sebagai palet kayu. Salah seorang saksi, berinisial DI, mengaku dihubungi oleh seseorang bernama DA melalui pesan WhatsApp untuk menerima kiriman kayu tersebut.
Namun, setelah truk-truk itu pergi, warga mendapati bahwa muatan yang dibuang bukan kayu, melainkan tumpukan limbah medis berbahaya seperti selang infus, sarung tangan bekas, masker, dan wadah cairan medis.
“Setelah dicek, ternyata limbah itu adalah limbah B3 medis yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan,” jelas Kapolres.
Tukang Rongsok Sempat Menyortir Limbah
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menemukan bahwa seorang tukang rongsok berinisial KU sempat menyortir limbah tersebut. KU mengambil bahan plastik dari tumpukan limbah untuk dijual kembali, tanpa menyadari bahaya kontaminasi medis yang terkandung di dalamnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Unit Inafis Satreskrim Polresta Serang Kota bersama Polsek Walantaka langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di lokasi. Tim juga telah mengamankan beberapa sampel limbah untuk diperiksa oleh laboratorium lingkungan.
“Kami masih menelusuri asal limbah, siapa pemilik truk, dan dari mana limbah itu dikirim. Kasus ini serius karena menyangkut keselamatan masyarakat dan pencemaran lingkungan,” tegas Kombes Yudha.
Ancaman Hukum dan Dampak Lingkungan
Pembuangan limbah medis tanpa izin termasuk pelanggaran berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Limbah B3 medis mengandung zat beracun dan infeksius yang berpotensi mencemari tanah serta sumber air. Jika tidak ditangani dengan benar, limbah tersebut bisa menimbulkan penyakit menular dan kerusakan ekosistem sekitar.
Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang untuk memastikan proses penanganan limbah dilakukan sesuai prosedur.
Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar, termasuk pihak-pihak yang menyuruh atau mengatur pembuangan ilegal tersebut.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya: