• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Hati-Hati! Uang Palsu Beredar Jelang Idul Fitri

Menjelang Idul Fitri, masyarakat diminta waspada peredaran uang palsu dengan mengenali ciri keaslian rupiah saat bertransaksi.

musa by musa
11/03/2026
in Jurnal
0
uang palsu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor —  Menjelang Hari Raya Idul Fitri, aktivitas ekonomi masyarakat biasanya meningkat tajam. Mulai dari belanja kebutuhan pokok, penukaran uang baru untuk Tunjangan Hari Raya (THR), hingga transaksi di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan.

Namun, kondisi ini juga sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan uang palsu. Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan teliti saat menerima uang tunai.

Bank Indonesia (BI) bersama aparat penegak hukum terus mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa keaslian uang rupiah. Modus pemalsuan uang kini semakin canggih sehingga diperlukan pengetahuan dasar untuk mengenali ciri-ciri uang asli.

Peredaran Uang Palsu Meningkat Saat Lebaran

Peningkatan transaksi selama Ramadan hingga Idul Fitri membuat peluang peredaran uang palsu semakin besar. Dalam kondisi ramai, banyak orang cenderung terburu-buru saat bertransaksi sehingga kurang teliti memeriksa uang yang diterima.

Selain itu, tradisi menukarkan uang pecahan kecil untuk THR juga menjadi celah bagi pelaku kejahatan. Penukaran uang di tempat tidak resmi berpotensi menjadi sarana penyebaran uang palsu.

Lokasi seperti pasar tradisional, toko kecil, dan pusat keramaian sering menjadi sasaran karena sebagian pedagang tidak memiliki alat pendeteksi uang palsu.

Kenali Keaslian Uang dengan Metode 3D

Untuk membantu masyarakat mengenali uang asli, Bank Indonesia memperkenalkan metode sederhana yang dikenal dengan 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang.

1. Dilihat

Uang asli memiliki gambar yang jelas, tajam, dan tidak buram. Warna terlihat cerah serta tidak mudah luntur. Pada beberapa pecahan terbaru, angka nominal dapat berubah warna ketika dilihat dari sudut berbeda.

2. Diraba

Uang asli dicetak menggunakan teknik khusus sehingga memiliki tekstur timbul pada bagian tertentu, seperti gambar pahlawan, lambang negara Garuda, angka nominal, serta tulisan “BANK INDONESIA”.
Selain itu terdapat kode khusus bagi penyandang tunanetra di sisi uang kertas.

3. Diterawang

Jika diterawang ke arah cahaya, uang asli menampilkan tanda air (watermark), benang pengaman, dan gambar tersembunyi berupa angka atau tulisan BI. Pada pecahan tertentu, benang pengaman bahkan dapat berubah warna.

Metode sederhana ini dinilai sangat efektif untuk membedakan uang asli dengan uang palsu.

Upaya Pemerintah Berantas Uang Palsu

Bank Indonesia terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai Ciri-Ciri Keaslian Uang Rupiah (CIKUR) melalui berbagai program sosialisasi.

Upaya pemberantasan uang palsu juga dilakukan melalui kerja sama lintas lembaga dalam Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yang melibatkan BIN, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.

Selain itu, kepolisian juga meningkatkan pengawasan di pusat transaksi dan lokasi penukaran uang, terutama menjelang Lebaran.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Uang Palsu?

Jika masyarakat menemukan uang yang dicurigai palsu, langkah pertama adalah tidak mengedarkannya kembali.

Segera pisahkan uang tersebut dari uang lainnya dan laporkan ke bank terdekat atau kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bank Indonesia merupakan lembaga yang berwenang menentukan keaslian uang rupiah.

Perlu diketahui, pemalsuan dan peredaran uang palsu merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan memahami ciri-ciri uang asli, masyarakat diharapkan dapat menghindari kerugian finansial serta membantu mencegah penyebaran uang palsu selama momen Lebaran.

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #UangPalsu #IdulFitri #Rupiah #BankIndonesia #Waspada #EdukasiKeuangan #Lebaran
Previous Post

Ducati Pertahankan Marquez, Kontrak Baru Disepakati

Next Post

THR Rp11,16 Triliun Cair untuk 2,07 Juta Aparatur Negara

musa

musa

Related Posts

thr
Nasional

THR Rp11,16 Triliun Cair untuk 2,07 Juta Aparatur Negara

11/03/2026
marquez
Olahraga

Ducati Pertahankan Marquez, Kontrak Baru Disepakati

11/03/2026
biliar
Nasional

Anggaran Fantastis! Rp486,9 Juta untuk Meja Biliar DPRD Sumsel

11/03/2026
hansi flick
Olahraga

Soal Ribut Xavi dan Laporta, Hansi Flick Beri Komentar

11/03/2026
Vivo V70 Series
Jurnal

Vivo V70 Series Resmi Rilis di Indonesia, Andalkan Kamera ZEISS

10/03/2026
mojtaba
World

Mojtaba Khamenei Pimpin Iran, Dinilai Pukulan bagi AS dan Israel

10/03/2026
Next Post
thr

THR Rp11,16 Triliun Cair untuk 2,07 Juta Aparatur Negara

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.