Jurnal Pelopor – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap IS (35), pemilik akun TikTok @HS02775, karena membuat dan menyebarkan konten berisi ajakan menjarah rumah tokoh publik. Dalam konten tersebut, IS menyebut nama Puan Maharani, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, hingga Uya Kuya sebagai target penjarahan.
Penangkapan dilakukan pada 1 September 2025, setelah polisi memantau aktivitas akun tersebut yang dianggap berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Meskipun hanya memiliki sekitar 2.281 pengikut, konten provokatif itu dinilai sangat berbahaya.
Konten yang Picu Kekhawatiran
Menurut Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, modus tersangka adalah dengan membuat video bernarasi ajakan kebencian.
“Akun tersebut memproduksi konten provokatif yang berpotensi membahayakan objek vital nasional dan memberikan hasutan untuk menjarah rumah anggota DPR serta publik figur,” tegas Himawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).
Polisi juga mengungkap bahwa akun yang digunakan IS merupakan akun anonim, sehingga sulit dilacak oleh masyarakat biasa. Namun, tim siber berhasil mengidentifikasi jejak digital dan menemukan lokasi keberadaan tersangka sebelum melakukan penangkapan.
Barang Bukti dan Penahanan
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat ponsel yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan video. Akun TikTok milik IS kini telah diblokir untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.
Setelah diperiksa, IS langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Saat ini, penyidik masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain yang mendorong tersangka membuat konten itu,” jelas Brigjen Himawan.
Jerat Hukum Berat Menanti
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,
- Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE,
- serta Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan.
Dengan jerat hukum tersebut, IS terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp750 juta.
Imbauan Polri untuk Masyarakat
Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing atau menyebarkan konten provokatif di media sosial. Brigjen Himawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli siber.
“Kami ingin menjaga ruang digital tetap sehat dan kondusif. Media sosial seharusnya digunakan untuk hal positif, bukan menyebar kebencian atau menghasut tindakan anarkis,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan hukum terhadap konten provokatif di media sosial. Publik pun diimbau lebih bijak dalam menyaring informasi agar tidak terseret kasus hukum serupa.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya: