• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Hari Kebudayaan Nasional Ditetapkan 17 Oktober oleh Fadli Zon

Fadli Zon tetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional, momen refleksi budaya tanpa jadi hari libur nasional.

musa by musa
14/07/2025
in Nasional
0
Fadli Zon
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor –  Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025. Keputusan ini berlaku sejak 7 Juli 2025 dan merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memajukan dan melestarikan kebudayaan nasional di tengah tantangan zaman.

Fadli Zon menegaskan bahwa kebudayaan adalah fondasi utama karakter bangsa. Dalam SK itu dijelaskan bahwa warisan budaya bukan hanya simbol identitas, tetapi juga instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan, produktivitas, dan kemajuan bangsa Indonesia.

“Hari Kebudayaan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah momen refleksi dan penguatan komitmen kita dalam menjaga dan memajukan kebudayaan sebagai kekuatan bangsa,” ujar Fadli Zon dalam pernyataan tertulis.

Tidak Masuk Hari Libur Nasional

Meskipun memiliki nilai penting, Hari Kebudayaan Nasional bukan merupakan hari libur nasional. Keputusan ini tertuang dalam poin kedua SK Menteri, yang menyatakan bahwa peringatan Hari Kebudayaan tetap dilakukan tanpa mengganggu aktivitas kerja maupun pendidikan.

Langkah ini dimaksudkan agar Hari Kebudayaan tetap dirayakan secara produktif—misalnya dengan mengadakan kegiatan edukatif, pagelaran budaya, lomba tradisional, atau diskusi kebudayaan di sekolah, kampus, maupun ruang publik.

Berlandaskan Konstitusi dan Undang-undang Kebudayaan

Penetapan Hari Kebudayaan ini merujuk pada Pasal 32 ayat 1 dan 2 UUD 1945, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi, mengembangkan, dan memajukan kebudayaan nasional agar tetap hidup dan berkembang di tengah globalisasi serta kemajuan teknologi informasi.

10 Objek Pemajuan Kebudayaan

Penetapan ini juga sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang telah diakui dalam peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Tradisi lisan
  2. Manuskrip
  3. Adat istiadat
  4. Ritus
  5. Pengetahuan tradisional
  6. Teknologi tradisional
  7. Seni
  8. Bahasa
  9. Permainan rakyat
  10. Olahraga tradisional

Fadli berharap setiap daerah bisa menjadikan 17 Oktober sebagai panggung bagi komunitas budaya lokal untuk tampil dan menumbuhkan kebanggaan akan jati diri bangsa.

Respons dan Program Terkait

Beberapa waktu terakhir, Fadli Zon memang aktif dalam upaya memajukan budaya. Ia mendorong pendaftaran tradisi Pacu Jalur dari Riau ke UNESCO, memberikan beasiswa budaya untuk pelestari muda, hingga mengapresiasi peran pemuda dalam yayasan dan komunitas budaya.

“Pemajuan budaya adalah tugas kita bersama, bukan hanya pemerintah. Masyarakat, komunitas, dan pemuda harus jadi aktor utama,” ujarnya dalam satu kesempatan.

Kesimpulan

Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan adalah momentum penting dalam menegaskan kembali posisi budaya sebagai pilar utama pembangunan nasional. Bukan hanya simbolik, tapi juga sebagai dasar membentuk karakter, kemandirian, dan daya saing bangsa.

Jadi, mulai tahun ini, mari rayakan Hari Kebudayaan Nasional setiap 17 Oktober. Bukan dengan libur, tetapi dengan aksi nyata: belajar, berkarya, dan melestarikan budaya.

Sumber: Detik.com

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #HariKebudayaanNasional #FadliZon #BudayaIndonesia #Kebudayaan #WarisanBudaya #SKMenteri #RefleksiBudaya #IndonesiaMaju #KarakterBangsa #JurnalPelopor
Previous Post

AS Tunda Tarif 32 %, Airlangga: Ini Kemajuan Negosiasi

Next Post

Jepang Terancam Megaquake, Bisa Tewaskan 298.000 Jiwa

musa

musa

Related Posts

prabowo
Nasional

Soal Laporan Palsu, Prabowo: Jangan Coba Main-main!

12/03/2026
sppg
Nasional

1.512 SPPG Disetop, DPR Nilai Pemerintah Serius Benahi MBG

12/03/2026
haji
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

20/02/2026
makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
Next Post
jepang

Jepang Terancam Megaquake, Bisa Tewaskan 298.000 Jiwa

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.