Jurnal Pelopor – Keraton Kasunanan Surakarta memasuki babak baru setelah wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII. Pada Kamis (13/11/2025), keluarga besar trah Mataram Islam menggelar rapat suksesi yang berlangsung hangat sekaligus penuh tensi. Dalam forum itu, KGPH Hangabehi resmi dinobatkan sebagai penerus takhta dan ditetapkan sebagai Pakubuwono XIV.
Rapat dipimpin oleh Maha Menteri Keraton Surakarta, KGPA Tedjowulan, dan dihadiri oleh putra-putri dalem PB XII serta PB XIII. Penetapan KGPH Hangabehi didasarkan pada paugeran, aturan adat yang menjadi rujukan utama dalam penentuan suksesi Keraton Surakarta.
Dua Figur, Dua Klaim Takhta
Meski keputusan rapat telah menetapkan KGPH Hangabehi sebagai PB XIV, dinamika internal keraton belum mereda. Di sisi lain, KGPAA Hamengkunegoro, atau Gusti Purboyo, yang sebelumnya dinobatkan sebagai Putra Mahkota, tetap menyatakan dirinya sebagai Pakubuwono XIV. Bahkan, jumenengan atau upacara kenaikan takhta Gusti Purboyo tetap dijadwalkan digelar pada Sabtu, 15 November 2025.
Situasi ini menciptakan kondisi dualisme suksesi dua calon raja, dua legitimasi, dan dua agenda penobatan. Fenomena ini mengingatkan publik pada kerapuhan internal yang beberapa kali mewarnai perjalanan Keraton Surakarta pada dekade-dekade sebelumnya.
Gusti Moeng: Rapat untuk Menyatukan, Bukan Memecah
Perwakilan keluarga besar Keraton Surakarta sekaligus tokoh sentral keraton, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, menegaskan bahwa rapat ini sebenarnya bertujuan menyatukan keluarga serta abdi dalem. Ia menekankan pentingnya menjaga keutuhan sentana dan kelestarian keraton di tengah masa transisi yang rawan konflik.
Menurut Gusti Moeng, penobatan KGPH Hangabehi mengacu pada aturan paugeran, terutama terkait status PB XIII yang tidak memiliki permaisuri. Dalam kondisi seperti itu, paugeran menetapkan bahwa anak laki-laki tertua menjadi penerus takhta.
Ia juga mempertanyakan sejumlah dokumen terkait penetapan Putra Mahkota sebelumnya, mulai dari surat wasiat, sabda dalem, hingga proses pengangkatan adipati anom yang dianggap masih perlu ditinjau secara hukum adat.
Jumenengan Gusti Purboyo Tetap Digelar
Meski keputusan rapat telah menobatkan KGPH Hangabehi sebagai PB XIV, Gusti Moeng mengaku tidak mempermasalahkan agenda jumenengan yang disiapkan pihak Gusti Purboyo. Ia menegaskan bahwa keluarga besar tetap akan memegang tradisi masa berkabung, yakni 40 hingga 100 hari setelah wafatnya raja sebelumnya.
“Biar saja mau jalan. Saya tetap akan berpegang pada 40 hari atau 100 hari,” ujarnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa dinamika suksesi kemungkinan masih akan berlangsung panjang, terutama karena kedua pihak sama-sama memiliki basis dukungan dan klaim legitimasi adat.
Keraton Surakarta di Persimpangan Sejarah
Dualisme suksesi ini bisa menjadi salah satu momen paling penting dalam sejarah modern Keraton Surakarta. Di satu sisi, ada upaya menjaga paugeran dan garis lurus trah Mataram Islam. Di sisi lain, ada legitimasi Putra Mahkota yang telah ditetapkan sejak lama dan didukung sebagian keluarga.
Dengan dua figur yang sama-sama mengklaim gelar PB XIV, masa depan kesatuan internal keraton akan sangat ditentukan oleh bagaimana kedua kubu menavigasi tradisi, politik keluarga, dan dukungan para abdi dalem.
Sumber: Kompas.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







