Jurnal Pelopor – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengungkapkan dirinya menjadi korban teror telepon dari orang tidak dikenal yang mengaku sebagai aparat kepolisian. Teror tersebut berupa ancaman penangkapan jika ia tidak segera memenuhi permintaan penelepon. Informasi ini disampaikan langsung oleh Zainal melalui akun Instagram pribadinya, @zainalarifinmochtar, pada Jumat (2/1/2026).
Pakar hukum tata negara yang akrab disapa Uceng itu menyebut, nomor yang menghubunginya adalah +62 838 17941429. Penelepon mengaku berasal dari Polresta Yogyakarta dan memintanya segera menghadap dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Modus Mengatasnamakan Aparat
Dalam unggahannya, Uceng menjelaskan bahwa penelepon menggunakan nada suara tegas dan diberat-beratkan untuk menimbulkan kesan memiliki otoritas resmi. Penelepon bahkan menyampaikan ancaman penangkapan apabila permintaan tersebut tidak segera dipenuhi.
“Jika tidak menghadap, akan segera dilakukan penangkapan,” tulis Uceng mengutip isi percakapan tersebut.
Ia menilai ancaman itu sangat janggal dan tidak masuk akal, terutama karena tidak disertai prosedur resmi sebagaimana praktik penegakan hukum yang semestinya.
Uceng menegaskan, teror semacam ini bukan kali pertama ia terima. Setidaknya, sudah dua kali ia mendapatkan telepon dengan pola dan ancaman serupa. Meski demikian, ia mengaku tidak merasa gentar dengan ancaman tersebut.
Respons Santai dan Kritik Keras
Menanggapi teror tersebut, Uceng memilih bersikap santai. Ia menyebut hanya tertawa, mematikan ponsel, lalu kembali melanjutkan aktivitasnya. Namun, di balik respons tenang itu, ia menyampaikan kritik tajam terhadap maraknya praktik penipuan berkedok aparat negara.
Menurutnya, ancaman semacam ini sebenarnya mudah dikenali sebagai penipuan. Akan tetapi, ia menyesalkan kenyataan bahwa praktik penipuan masih terus berulang dan seolah dibiarkan tanpa penindakan serius.
“Data kita diperjualbelikan dan berbagai tindakan scam lainnya terus terjadi. Penipu macam begini terlalu diberi ruang bebas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan agar para pelaku tidak lagi menggunakan nama institusi kepolisian untuk menakut-nakuti masyarakat.
Teror Terhadap Aktivis dan Influencer
Kasus yang dialami Zainal Arifin Mochtar menambah daftar panjang teror terhadap tokoh publik, aktivis, dan influencer dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah nama seperti aktivis lingkungan Iqbal Damanik, DJ Donny, Sherly Annavita, hingga Virdian dilaporkan menerima ancaman dengan berbagai bentuk dan pesan intimidatif.
DJ Donny bahkan mengalami teror fisik. Dalam kurun tiga hari, rumahnya didatangi bangkai ayam dan kemudian dilempari bom molotov. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini dalam proses hukum.
Alarm bagi Demokrasi dan Keamanan Publik
Rentetan teror ini memunculkan kekhawatiran publik terkait keamanan warga negara, terutama mereka yang aktif menyuarakan kritik atau pandangan publik. Ancaman berkedok aparat tidak hanya merugikan korban secara psikologis, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Kasus yang menimpa Zainal Arifin Mochtar menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap praktik penipuan dan intimidasi harus dilakukan secara serius. Tanpa langkah tegas, ruang demokrasi berisiko terus diwarnai rasa takut dan ancaman, yang pada akhirnya merugikan kepentingan publik secara luas.
Sumber: Kompas.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







