Jurnal Pelopor – Penetapan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus pengadaan Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menjadi sorotan publik. Kasus ini bahkan turut mendapat perhatian dari Google Indonesia, perusahaan yang produknya digunakan dalam proyek tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Google Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak memiliki keterlibatan langsung dalam pengadaan Chromebook yang dilakukan pemerintah.
“Kami tidak memberikan komentar atas putusan terbaru Kejaksaan Agung. Google bangga atas komitmen dan kontribusi jangka panjangnya dalam upaya memajukan pendidikan di Indonesia,” ujar perwakilan Google saat dihubungi.
Google menekankan bahwa perannya sebatas penyedia teknologi. Pengadaan perangkat dilakukan langsung oleh instansi pemerintah melalui jaringan reseller dan mitra, bukan melalui Google secara langsung.
“Kegiatan instansi pemerintah untuk pengadaan Chromebook dilakukan secara langsung dengan organisasi-organisasi tersebut, bukan dengan Google,” tegas perusahaan itu.
Dugaan Keterlibatan Nadiem
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut Nadiem diduga terlibat sejak awal perencanaan. Pada Februari 2020, Nadiem mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas program Google for Education, termasuk penggunaan Chromebook di sekolah-sekolah.
Dari hasil penyelidikan, dalam pertemuan itu disepakati penggunaan produk Google berupa Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) dalam proyek pengadaan TIK. Untuk memperkuat arah kebijakan tersebut, pada 6 Mei 2025, Nadiem bahkan menggelar rapat virtual internal bersama pejabat Kemendikbudristek. Rapat itu disebut membahas pengadaan Chromebook secara khusus, meski proyek TIK secara resmi belum diluncurkan.
Kejagung juga menyoroti sikap Nadiem yang sempat menanggapi surat tawaran Google terkait penyediaan Chromebook. Padahal, tawaran serupa pernah ditolak oleh menteri pendidikan sebelumnya setelah uji coba pada 2019 dinilai gagal. Saat itu, Chromebook dianggap belum cocok digunakan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Sorotan Publik
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan kebijakan yang tetap memaksakan penggunaan Chromebook meski sebelumnya terbukti bermasalah di lapangan.
Google sendiri menegaskan bahwa tanggung jawab proses pengadaan sepenuhnya berada di tangan pemerintah dan mitra reseller. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu menyatakan akan tetap fokus pada komitmen mereka dalam mendukung pendidikan Indonesia melalui teknologi.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







