Jurnal Pelopor — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menyalurkan bantuan dana partai politik (banpol) senilai Rp 20,07 miliar kepada Partai Gerindra. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan merupakan bentuk dukungan negara untuk memperkuat sistem demokrasi nasional melalui partai politik yang mandiri dan sehat.
Dana Bukan Bantuan, tapi Alokasi Negara
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menegaskan bahwa pemberian dana ini bukan sekadar “bantuan pemerintah”, melainkan alokasi resmi negara yang bertujuan menjaga keberlanjutan demokrasi.
“Konsepnya bukan pemerintah memberi bantuan, tapi negara mengalokasikan anggaran untuk menjaga keberlangsungan demokrasi,” jelas Bahtiar dalam penyerahan dana di Kantor DPP Gerindra, Rabu (21/5/2025).
Ia menambahkan, pendanaan partai menjadi strategi penting agar partai tidak bergantung pada sumber-sumber tidak jelas yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
“Partai yang sehat akan menghasilkan demokrasi yang sehat pula,” ujarnya.
Penggunaan untuk Pendidikan Politik dan Operasional
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyambut positif alokasi dana ini. Menurutnya, dana tersebut sangat membantu kegiatan pendidikan politik serta kebutuhan operasional partai di berbagai tingkatan.
Berdasarkan laporan keuangan sebelumnya, Gerindra telah menggunakan 88,13 persen dana banpol untuk pendidikan politik, dan 11,87 persen untuk operasional. Laporan itu diaudit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tanda bahwa dana digunakan secara transparan dan akuntabel.
“Sejak 2013, kami dinyatakan sebagai partai paling terbuka secara informatif dan itu menjadi komitmen kami untuk terus menjaga akuntabilitas,” ujar Muzani.
Berbasis Suara Pemilu 2024
Besaran dana yang diterima Gerindra ditentukan berdasarkan jumlah suara sah nasional yang diraih dalam Pemilu 2024, di mana Gerindra mengalami peningkatan suara dibanding pemilu sebelumnya.
Muzani menegaskan, pendanaan dari negara merupakan bentuk komitmen luhur dalam menjaga kualitas demokrasi. Ia mengingatkan bahwa kader-kader yang mengisi jabatan publik, mulai dari kepala daerah hingga presiden, lahir dari rahim partai politik.
“Jangan sampai karena kekurangan dana, muncul penyalahgunaan atas nama partai. Inilah pentingnya pembiayaan partai yang sehat,” tegasnya.
Meski bertujuan mulia, kebijakan ini kembali membuka ruang diskusi publik tentang efektivitas dan pengawasan penggunaan dana negara oleh partai politik.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?







