Jurnal Pelopor – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Global Dimensi Metalindo di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (14/8/2025). Sidak ini bertujuan memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja serta menindak praktik magang berkepanjangan yang melanggar aturan. Dalam tinjauannya, Wamenaker menemukan adanya pekerja yang berstatus magang antara dua hingga sembilan tahun tanpa kepastian status kerja.
“Praktik ini tidak boleh terjadi lagi. PT Global Dimensi Metalindo telah berkomitmen mengakhiri sistem magang berkepanjangan,” tegas Immanuel dalam keterangan resmi, Sabtu (16/8).
Praktik Magang Bermasalah
Immanuel juga menyoroti bahwa banyak pekerja magang tidak mendapatkan hak dasar, termasuk BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan tenaga kerja adalah kewajiban perusahaan sejak hari pertama pekerja masuk. Ia menegaskan segala bentuk pungutan kepada pencari kerja merupakan tindak kriminal, dan meminta masyarakat segera melaporkan praktik serupa bila ditemukan.
Selain itu, Wamenaker menyebut persoalan ini bukan hanya terjadi di Cikarang, melainkan juga di berbagai daerah di Indonesia. Negara, kata dia, akan membina perusahaan yang berkomitmen memperbaiki sistem ketenagakerjaan, namun tetap memberi sanksi bila pelanggaran berulang.
Respons Perusahaan
Manajemen PT Global Dimensi Metalindo mengakui adanya kesalahan dalam pengelolaan status pekerja. Mereka berjanji akan memperbaiki sistem ketenagakerjaan sesuai arahan pemerintah, termasuk penghentian sistem magang jangka panjang dan pemenuhan hak-hak pekerja yang selama ini terabaikan.
Suara Pekerja
Bangga Pamungkas (27), mantan pekerja PT Global Dimensi Metalindo, menceritakan pengalaman pahitnya. Ia diberhentikan secara mendadak tanpa alasan pada Senin (11/8), padahal sudah bekerja sejak Desember 2020. Selama hampir lima tahun, statusnya tetap sebagai pekerja magang melalui Yayasan Cikarang Nusantara.
Ia menerima upah harian Rp148.000 tanpa tunjangan makan maupun jaminan sosial. Lebih ironis lagi, saat masuk kerja ia diminta membayar Rp2,5 juta kepada calo. “Praktik itu terus terjadi sampai sekarang,” ungkapnya.
Menurut Bangga, sekitar 31 pekerja magang lain juga diberhentikan bersamaan, meski kontrak mereka seharusnya baru berakhir pada Desember 2025 atau bahkan 2026. Total pekerja magang di perusahaan tersebut mencapai lebih dari 200 orang, seluruhnya direkrut melalui yayasan.
Kesimpulan
Kasus ini membuka fakta mencengangkan tentang praktik magang berkepanjangan di kawasan industri. Sidak Wamenaker menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan hak-hak buruh. Jika pengawasan dan penindakan berjalan konsisten, praktik pungutan ilegal dan eksploitasi tenaga kerja dapat ditekan. Kini, publik menanti tindak lanjut konkret pemerintah dan perusahaan dalam memperbaiki sistem ketenagakerjaan agar nasib pekerja di Indonesia benar-benar terlindungi.
Sumber:CNBC Indonesia
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya: