Jurnal Pelopor – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan mencegah mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Dicegah Sejak 19 Juni, Demi Kelancaran Penyidikan
Langkah pencekalan ini telah berlaku sejak 19 Juni 2025, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Ia menyatakan bahwa keputusan ini diambil guna mendukung kelancaran penyidikan, mengingat Nadiem pernah menjabat sebagai pengambil kebijakan utama dalam proyek pengadaan tersebut.
“Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” kata Harli kepada awak media.
Pemeriksaan Maraton dan Sikap Kooperatif Nadiem
Sebelumnya, Nadiem telah hadir memenuhi panggilan Kejagung pada Senin (23/6/2025). Ia menjalani pemeriksaan intensif selama 12 jam oleh penyidik Jampidsus. Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Nadiem menyatakan bahwa kehadirannya adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang percaya pada hukum.
“Saya hadir di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi,” ujar Nadiem.
Hotman Paris: Belum Ada Komunikasi Resmi
Namun, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, mengungkapkan bahwa hingga Jumat (27/6), pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari Kejagung terkait pencegahan tersebut.
“Klien saya belum tahu apa-apa. Belum ada komunikasi dari Kejagung,” ungkap Hotman, yang meminta publik menunggu perkembangan berikutnya.
Proyek Bernilai Hampir Rp10 Triliun Jadi Sorotan
Kasus yang menyeret nama Nadiem ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun, yang berlangsung pada periode 2019–2022. Diduga terjadi perubahan teknis serta penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut. Selain Nadiem, Kejagung juga telah memeriksa staf khusus dan konsultan yang terkait langsung dengan proyek itu.
Langkah Selanjutnya? Kejagung Buka Peluang Panggil Lagi
Meski belum berstatus tersangka, Kejagung membuka peluang untuk kembali memanggil Nadiem Makarim. Proses penyidikan disebut masih terus berkembang dan bisa menjangkau pihak-pihak lain yang terlibat, baik di lingkup Kemendikbudristek maupun pihak ketiga dalam proyek pengadaan tersebut.
Apakah langkah hukum ini akan membuka tabir penuh dugaan korupsi pengadaan laptop di era digitalisasi pendidikan? Publik menanti akuntabilitas yang nyata dari penegak hukum dan tokoh-tokoh pemerintahan.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya:







