• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Gara-Gara Miras! Pria di Gorontalo Tewas di Tangan Sahabat

Pertengkaran saat pesta miras di Gorontalo berujung tragis. Seorang pria tewas ditikam sahabatnya sendiri dalam kondisi mabuk dan emosi.

Achmad Rizal by Achmad Rizal
14/04/2025
in Nasional
0
miras
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Pertengkaran saat pesta miras berujung maut di Jalan Kalimantan, Gorontalo. Seorang pria berinisial MYL tewas ditikam oleh sahabatnya sendiri, RM, akibat cekcok dalam kondisi mabuk.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula ketika RM yang sedang menjaga lapak buahnya, didatangi oleh MYL dan beberapa temannya pada pukul 23.00 WITA. Mereka lalu memutuskan untuk patungan membeli minuman keras dan mengonsumsinya bersama. Namun, sekitar pukul 05.30 WITA, RM kembali ke lapak karena ada pengiriman barang yang harus diselesaikan.

Saat proses pemindahan barang berlangsung, MYL memanggil pacarnya untuk membantu, dan perkataan bernada tinggi dari MYL yang menyulut emosi RM. Dalam pengaruh miras, MYL pun memukul RM dan dua orang lainnya. Merasa terpancing emosi, RM kemudian mengambil pisau dari dalam lapaknya dan menikam MYL.

Tusukan pertama sempat di tangkis oleh MYL, namun RM kembali menyerang dan berhasil mengenai bagian perut dan dada korban. MYL terjatuh bersimbah darah dan segera di bawa ke rumah sakit, tetapi sayang, nyawanya tidak tertolong.

Korban Tewas, Pelaku Serahkan Diri

Setelah di tikam, MYL sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Pelaku RM sempat melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Kota Tengah.

Ancaman Hukuman Berat

Kapolresta Gorontalo menyatakan RM di jerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Liputan6

Baca Juga:

Utang RI Rp 250 T, Sri Mulyani: Bukan Karena Tak Punya Uang!

Tarif Trump Bikin Harga Kopi hingga Skincare Melonjak di AS

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Tags: #Gorontalo #Kriminal #TragediMiras #Indonesia #JurnalPelopor #Pembunuhan #BeritaTerkini #PestaMiras #Hukum #TragediSahabat
Previous Post

Vonis Lepas Koruptor CPO, Kejagung Periksa Dua Hakim

Next Post

Sekar Arum Ditangkap Polisi, Bawa Uang Palsu Rp235 Juta di Mal

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

rokok
Nasional

Dapat Laporan Warga, Purbaya Siap Kejar Mafia Rokok Ilegal!

18/10/2025
sjafrie
Nasional

Petinggi PKS Sowan ke Menhan Sjafrie, Ada Agenda Rahasia?

18/10/2025
purbaya
Nasional

Purbaya Pecat Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks

18/10/2025
delpedro
Nasional

Yusril Bantah Pemerintah dan Polri Intervensi Kasus Delpedro!

17/10/2025
polda
Nasional

Polda Metro Libatkan Ormas, Jakarta Akan Lebih Aman?

17/10/2025
rumah subsidi
Nasional

Purbaya: Rumah Subsidi Harus 45 m², Biar Layak Dihuni

16/10/2025
Next Post
Sekar Arum Ditangkap Polisi, Bawa Uang Palsu Rp235 Juta di Mal

Sekar Arum Ditangkap Polisi, Bawa Uang Palsu Rp235 Juta di Mal

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.