Jurnal Pelopor – Pemerintah kembali menggulirkan angin segar bagi jutaan pekerja bergaji rendah. Lewat program Bantuan Subsidi Upah (BSU), para karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan akan menerima bantuan tunai mulai Kamis, 5 Juni 2025. Tak hanya buruh swasta, guru honorer juga termasuk dalam daftar penerima manfaat.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai bagian dari enam paket stimulus ekonomi nasional. BSU, menurutnya, akan menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua tahun ini.
“BSU dan stimulus lain sedang dipersiapkan. Nanti diberlakukan mulai 5 Juni,” ujar Airlangga, Jumat (23/5/2025).
Lebih Kecil dari Tahun 2022
Jika pada tahun 2022 pemerintah memberikan BSU sebesar Rp 600 ribu sekali bayar, tahun ini angkanya akan lebih kecil. Airlangga belum menyebutkan nominal pastinya karena masih dalam tahap finalisasi. Namun ia menegaskan, alokasi anggarannya telah diperhitungkan dan sedang menunggu ketok palu regulasi dari masing-masing kementerian.
Selain BSU, lima stimulus ekonomi lain yang akan digelontorkan pemerintah antara lain:
- Diskon tarif tol,
- Diskon tarif listrik 50%,
- Tambahan alokasi bantuan sosial (bansos),
- Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya,
- Diskon tiket transportasi umum.
Seluruh program ini didesain untuk merespons tantangan ekonomi nasional yang tidak lagi disokong oleh momen besar seperti Lebaran, Natal, atau Tahun Baru.
Dorong Konsumsi dan Ekonomi
Menurut Airlangga, BSU dan insentif lain akan berperan penting dalam menopang konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penggerak utama ekonomi Indonesia. Ia berharap, program ini bisa menjaga pertumbuhan ekonomi tetap di kisaran 5 persen pada kuartal II 2025.
“Momentum ini harus kita manfaatkan. Apalagi menjelang libur sekolah, penting untuk menggerakkan ekonomi melalui konsumsi,” kata Airlangga.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk aktif menggelar kegiatan pariwisata dan hiburan lokal agar mobilitas dan belanja masyarakat meningkat selama libur sekolah nanti.
Masih Menunggu Detail
Meski telah diumumkan secara garis besar, masyarakat masih harus bersabar menanti syarat teknis dan mekanisme penyaluran BSU. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi terkait hal itu sedang disusun dan akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.
Bagi kamu yang bekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, pastikan datamu terdaftar dengan benar di BPJS Ketenagakerjaan atau lembaga terkait, karena itu biasanya menjadi syarat utama pencairan BSU.
Apakah kamu termasuk penerima bantuan kali ini? Yuk, kita tunggu keputusan resmi pemerintah sambil tetap bijak mengelola pengeluaran!
Sumber: Tempo.com
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?







