• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Fatwa Pajak MUI Menggema! PBB dan PKB Harus Dievaluasi

MUI menetapkan fatwa pajak berkeadilan, menegaskan pajak hanya untuk harta produktif, bukan kebutuhan pokok seperti sembako dan rumah.

musa by musa
24/11/2025
in Nasional
0
mui
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor  –  Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa tentang pajak yang berkeadilan dalam Munas XI MUI di Jakarta. Fatwa ini lahir setelah muncul keresahan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta berbagai jenis pajak lain yang dianggap membebani rakyat kecil.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang bersifat produktif atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier. Ia menilai penerapan pajak pada kebutuhan pokok seperti sembako dan hunian berpotensi melanggar prinsip keadilan.

“Pungutan pajak terhadap kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah tempat tinggal, tidak mencerminkan keadilan serta tidak sesuai dengan tujuan pajak,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).

Kriteria Wajib Pajak: Disamakan dengan Nisab Zakat

Asrorun Niam juga menyinggung konsep kemampuan finansial dalam perspektif syariah. Ia menjelaskan bahwa dalam zakat, seseorang baru wajib membayar ketika hartanya mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas. Konsep ini, menurutnya, dapat dijadikan rujukan untuk menetapkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Kalau analog dengan zakat, kemampuan finansial minimal setara 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” katanya.

Evaluasi Menyeluruh: Dari PBB, PPh, PPn hingga Pajak Waris

Melalui fatwa tersebut, MUI memberikan rekomendasi agar pemerintah meninjau ulang beban perpajakan yang dinilai terlalu memberatkan, khususnya pajak progresif. MUI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah mengevaluasi berbagai aturan, mulai dari PBB, PPh, PPn, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pajak waris.

Seringkali, kenaikan pajak dilakukan demi meningkatkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan. Karena itu, MUI menekankan pentingnya menyesuaikan beban pajak dengan kemampuan wajib pajak.

“Pemerintah harus mengoptimalkan sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Asrorun Niam.

Pajak Tetap Wajib Dibayar Selama untuk Kemaslahatan Umum

Selain memberikan kritik dan rekomendasi, MUI juga menekankan bahwa masyarakat tetap wajib membayar pajak selama digunakan untuk kemaslahatan umum. Pemerintah pun diminta mengelola pajak dengan amanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam merumuskan kebijakan baru.

Dalam Munas XI, MUI juga mengesahkan empat fatwa lain, termasuk pedoman pengelolaan sampah perairan, status saldo kartu elektronik hilang, hingga kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.

Sumber: CNN Indonesia

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #MUI #FatwaPajak #KeadilanPajak #PBB #Sembako #KebijakanPublik #Indonesia
Previous Post

Dubes RI Ingatkan: Jangan Nekat Kerja di Malaysia Secara Ilegal!

Next Post

Mentan Amran Blak-blakan: Ini Pemilik Gudang Beras Ilegal!

musa

musa

Related Posts

haji
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

20/02/2026
makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
keraton
Nasional

Konflik Keraton Memanas, Ancaman Gugatan PTUN

19/01/2026
ferry irawan
Nasional

Di Balik Tragedi Pesawat ATR, Kisah Ferry Irawan

19/01/2026
Next Post
beras ilegal

Mentan Amran Blak-blakan: Ini Pemilik Gudang Beras Ilegal!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.