Jurnal Pelopor — Musisi senior Indonesia, Fariz RM (Fariz Roestam Moenaf), resmi divonis bersalah atas kasus kepemilikan narkotika. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta kepada Fariz.
Putusan ini menjadi sorotan publik karena menandai kali keempat Fariz RM tersandung kasus serupa sepanjang hidupnya. Persidangan sempat menyita perhatian media mengingat nama besar Fariz dalam industri musik tanah air.
Amar Putusan Majelis Hakim
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kepemilikan narkotika berdasarkan barang bukti dan fakta persidangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Moenaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujar hakim di ruang sidang.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Fariz RM akan dikurangkan dari total hukuman, serta memutuskan bahwa ia tetap berada dalam tahanan hingga masa pidananya selesai.
Bukan Pengedar, Tapi Tetap Bersalah
Dalam persidangan sebelumnya, Fariz RM menegaskan dirinya bukan pengedar narkoba dan sempat berharap mendapatkan peluang rehabilitasi. Namun, majelis hakim menilai perbuatannya tetap memenuhi unsur pidana, sehingga vonis penjara tetap dijatuhkan.
Hakim mempertimbangkan bahwa vonis ini sekaligus sebagai efek jera, mengingat Fariz telah beberapa kali tersandung kasus serupa dan dianggap tidak kapok.
Rekam Jejak Kasus Narkoba Fariz RM
Vonis ini menambah panjang daftar kasus hukum yang pernah menjerat Fariz RM terkait narkotika:
- 2008: Pertama kali ditangkap pada 28 Oktober. Dihukum 4 bulan penjara.
- 2015: Kembali diamankan atas kasus serupa dan divonis 6 bulan penjara.
- 2018: Ditangkap untuk ketiga kalinya pada 24 Agustus, kemudian menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor.
- 2025: Kini divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta.
Rentetan kasus ini menimbulkan keprihatinan banyak pihak, mengingat kontribusi besar Fariz dalam dunia musik Indonesia, khususnya di era 1980-an hingga 1990-an.
Tetap dalam Tahanan hingga Masa Hukuman Usai
Majelis hakim menegaskan bahwa Fariz RM tidak dibebaskan bersyarat, melainkan akan tetap menjalani masa hukumannya di balik jeruji besi.
Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran penting, bukan hanya bagi Fariz RM, tetapi juga bagi publik agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, mengingat dampak hukum dan sosial yang ditimbulkan sangat besar.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







