Jurnal Pelopor – Pernyataan kontroversial Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam sebuah wawancara di kanal YouTube IDN Times memicu kemarahan publik. Dalam video berjudul “Real Talk: Debat Panas!! Fadli Zon vs Uni Lubis soal Revisi Buku Sejarah”, Fadli menyebut tidak ada bukti kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998. Ia bahkan menuding bahwa isu kekerasan seksual tersebut hanya “rumor” dan tak tercatat dalam sejarah resmi.
Amnesty: Ini Bentuk Penyangkalan Ganda
Komentar itu langsung menyulut gelombang kritik. Publik menilai Fadli bukan hanya mengingkari fakta sejarah, tetapi juga melukai para penyintas dan melecehkan upaya pengungkapan kebenaran yang sudah bertahun-tahun diperjuangkan berbagai pihak. Amnesty International Indonesia (AII) menyebut pernyataan Fadli sebagai “penyangkalan ganda” terhadap kejahatan berat kemanusiaan.
Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid, menjelaskan bahwa penyangkalan Fadli masuk dalam dua kategori: penyangkalan literal dengan menyebut kasus itu tak pernah terjadi, dan penyangkalan interpretatif dengan mengubah makna fakta menjadi seolah-olah bukan kejahatan berat. Usman juga menyinggung bahwa Fadli terkesan menghindari rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang menyebut dua nama petinggi pemerintahan saat ini sebagai pihak yang harus bertanggung jawab.
Temuan TGPF: 52 Kasus Perkosaan dan Kekerasan Massal
TGPF sendiri merupakan lembaga resmi yang dibentuk oleh Presiden BJ Habibie pada 1998. Dalam laporannya, TGPF mengungkap bahwa kerusuhan 13–15 Mei 1998 disertai tindakan kekerasan seksual massal, termasuk 52 kasus perkosaan, 14 kasus perkosaan dengan penganiayaan, serta puluhan tindakan pelecehan lainnya. Sebagian besar korban adalah perempuan Tionghoa, dan banyak yang mengalami pemerkosaan secara bergantian (gang rape) di depan umum, bahkan di dalam rumah mereka sendiri.
Selain kekerasan selama kerusuhan utama, TGPF juga menemukan laporan pelecehan seksual di Medan pada 4–8 Mei, dan di Jakarta serta Solo pascakerusuhan. Bentuk kekerasan seksual yang tercatat meliputi perkosaan, perkosaan disertai penganiayaan, penyerangan seksual, hingga pelecehan seksual.
547 Organisasi Sipil Menyebut Manipulasi Sejarah
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang terdiri dari 547 organisasi dan individu mengecam pernyataan Fadli sebagai bentuk manipulasi sejarah dan pengaburan tragedi kemanusiaan. Mereka menuntut Fadli mencabut pernyataan tersebut, meminta maaf secara terbuka, serta menghentikan proyek penulisan ulang sejarah yang dinilai bias dan membahayakan ingatan kolektif bangsa.
Menurut mereka, Fadli tidak hanya menyingkirkan narasi penting mengenai pelanggaran HAM berat dari ruang publik, tetapi juga gagal memahami kekhususan kekerasan seksual yang secara sistematis menyasar perempuan Tionghoa. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap penderitaan korban.
Komnas Perempuan: Pernyataan Fadli Lukai Penyintas
Komnas Perempuan juga bersuara keras. Wakil Ketua Transisi, Sondang Frishka Simanjuntak, menegaskan bahwa data kekerasan seksual pada Mei 1998 telah diakui secara resmi dan menjadi dasar pembentukan Komnas Perempuan melalui Keppres No. 181 Tahun 1998. Ia mendorong agar Fadli mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada para korban sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Komnas Perempuan juga menyerukan agar semua pejabat negara menjaga integritas, menghormati kerja-kerja dokumentasi resmi, serta berpihak kepada korban. Temuan TGPF, yang telah dilaporkan langsung kepada Presiden, menjadi landasan pengakuan negara atas tragedi tersebut.
Desakan Minta Maaf dan Hentikan Penulisan Ulang Sejarah
Selain mendesak permintaan maaf, berbagai pihak juga menuntut agar proyek penulisan ulang sejarah yang dipimpin Fadli Zon dihentikan. Mereka melihat ada upaya sistematis menghapus sejarah kelam, termasuk pelanggaran HAM, demi menjaga citra elite pemerintahan saat ini.
Luka Sejarah Tak Bisa Disangkal
Pernyataan Fadli Zon yang menyangkal kekerasan seksual massal Mei 1998 bukan hanya keliru, tapi juga bisa menghapus luka sejarah. Di tengah perjuangan panjang para penyintas untuk keadilan, komentar ini dianggap mencederai hati korban dan memperburuk luka kolektif bangsa. Kini publik menanti: akankah Fadli Zon bersedia meminta maaf, atau tetap berdiri sebagai simbol penyangkalan atas tragedi kemanusiaan?
Sumber: CNN Indonesia, Youtube IDN Times
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?







