Jurnal Pelopor – Artis dan aktor senior Atalarik Syah menjadi sorotan publik setelah rumahnya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dieksekusi oleh aparat Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Kamis (15/5/2025). Eksekusi ini memicu protes keras dari Atalarik karena sengketa lahan yang masih berlangsung di pengadilan.
Lahan Dibeli Sejak 2000, Namun Sengketa Baru Muncul 2015
Atalarik mengaku telah membeli lahan tersebut sejak tahun 2000 dengan menggunakan Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat yang sah. Namun, menurutnya, dokumen pengurusan tanah kala itu berjalan berbeda dengan sekarang karena belum ada notaris, sehingga ia mempercayakan proses administrasi kepada pegawai pemerintahan setempat di kelurahan dan kecamatan.
“Dulu, tahun 2000, enggak ada notaris. Jadi saya serahkan urusan surat-menyurat ke pegawai kelurahan dan kecamatan,” ujarnya.
Namun, dalam perjalanan waktu, sengketa muncul dari pihak lain, yakni Dede Tasno, yang mengajukan gugatan kepemilikan tanah sejak 2015.
Atalarik bahkan mengaku tidak mengenal penggugat tersebut. Gugatan itu juga mencakup beberapa pihak lain seperti Kelurahan, Kecamatan, PT Sabta, hingga almarhum Pak Purnomo.
Sertifikat Tanah Atalarik Diakui Sah oleh Kantah Bogor
Dalam proses persidangan sengketa ini, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor telah mengonfirmasi bahwa sertifikat atas nama Atalarik adalah dokumen yang sah dan tercatat resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kuasa hukum Atalarik, Sanja, menilai eksekusi yang dilakukan PN Cibinong sangat prematur dan gegabah, karena perkara sengketa masih berjalan.
“Kalau ada sengketa, eksekusi harusnya ditangguhkan dulu,” kata Sanja.
Namun eksekusi tetap berjalan, bahkan mengakibatkan pembongkaran sebagian rumah Atalarik yang sudah berdiri di atas tanah tersebut.
Dokumen Pelepasan Hilang, Memperumit Urusan
Atalarik menambahkan bahwa dalam proses perizinan tanah, ada dokumen penting berupa surat pelepasan hak yang hilang. Hal ini membuat ia kesulitan untuk mengurus ulang status tanah tersebut. Meskipun demikian, ia telah membangun pagar dan rumah di atas tanah yang bersengketa sejak 2003.
“Surat pelepasan itu katanya hilang. Padahal rumah dan pagar sudah saya bangun sejak lama,” ujarnya.
Angka Gugatan Dinilai Tidak Masuk Akal
Dalam gugatan, penggugat mengklaim sudah mengeluarkan dana besar untuk pengelolaan lahan, dengan nilai yang menurut Atalarik sangat tidak masuk akal, yakni tiga hingga empat kali lipat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.
“Angkanya besar sekali, bahkan sampai 3-4 kali NJOP, padahal saya sudah punya sertifikat dan bangunan di sana,” jelasnya.
Upaya Peninjauan Kembali dan Harapan Hentikan Eksekusi
Atalarik telah mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan terkait sengketa ini pada Juni 2025. Namun PK pertama ditolak, sehingga upaya hukum dilanjutkan dengan PK baru yang diajukan belakangan ini dengan tujuan menahan proses eksekusi yang sedang berjalan.
“Kami berharap dengan PK baru ini eksekusi bisa ditunda, karena di atas tanah ini sudah ada rumah yang berdiri dan ini masih dalam proses hukum,” tegas Atalarik.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?







