Jurnal Pelopor — Artis Dude Herlino akhirnya angkat bicara terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Ia menegaskan bahwa posisinya di perusahaan tersebut murni sebagai brand ambassador, tanpa keterlibatan dalam urusan internal manajemen.
Pernyataan ini disampaikan usai dirinya bersama sang istri, Alyssa Soebandono, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (2/4/2026). Pemeriksaan tersebut lebih berfokus pada peran keduanya sebagai figur publik yang bekerja sama secara profesional dengan perusahaan.
Hubungan Profesional Berdasarkan Kontrak
Kuasa hukum Dude, Muhammad Al Ayubi Harahap, menjelaskan bahwa kerja sama kliennya dengan PT DSI dilakukan secara resmi melalui kontrak yang diperbarui setiap tahun. Ia menegaskan bahwa hubungan tersebut bersifat profesional dan terbatas pada tugas promosi sebagai brand ambassador.
Dude pun mempertegas bahwa dirinya tidak memiliki akses maupun keterlibatan dalam pengambilan keputusan di internal perusahaan. Ia menyebut posisinya hanya sebagai pihak eksternal yang jasanya digunakan untuk kebutuhan pemasaran.
Selain itu, terkait nilai kerja sama, Dude memilih tidak mengungkapkannya ke publik. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut telah disampaikan langsung kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Tak Tahu Aktivitas Internal Perusahaan
Lebih lanjut, Dude mengaku tidak mengetahui aktivitas internal PT DSI. Ia bahkan baru memahami dugaan permasalahan perusahaan setelah mengikuti perkembangan melalui Rapat Dengar Pendapat di DPR beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sebelum menjalin kerja sama, ia telah memastikan aspek legalitas perusahaan, termasuk pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta keberadaan Dewan Pengawas Syariah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam memilih kerja sama profesional.
“Dari awal aspek hukum sudah menjadi landasan kami,” tegasnya.
Kasus Besar Rugikan Ribuan Korban
Kasus PT DSI sendiri kini menjadi perhatian publik karena nilai kerugiannya yang sangat besar. Berdasarkan penyelidikan, perusahaan diduga melakukan penipuan melalui proyek investasi fiktif dengan mencatut data borrower yang sudah ada.
Akibat praktik tersebut, sekitar 15 ribu investor (lender) dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun dalam periode 2018–2025.
Pihak Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dari jajaran internal perusahaan, termasuk direktur utama dan komisaris. Selain itu, puluhan rekening telah diblokir serta sejumlah aset disita sebagai barang bukti.
Dukung Proses Hukum
Di tengah kasus yang terus bergulir, Dude menegaskan komitmennya untuk kooperatif dalam proses hukum. Ia hadir sebagai saksi dan berharap keterangannya dapat membantu mengungkap kasus secara terang.
Ia juga menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan adil dan transparan hingga tuntas. Baginya, kejelasan kasus ini penting, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi semua pihak yang ikut terseret namanya.
Dengan klarifikasi ini, Dude ingin memastikan bahwa posisinya tetap profesional sebagai brand ambassador, tanpa keterlibatan dalam dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh internal perusahaan.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







