• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Tak Masalah Jika MK Coret Tunjangan Pensiun

DPR RI tegaskan siap patuhi putusan MK soal hak pensiun. Dasco sebut anggota dewan hanya jalankan produk undang-undang.

musa by musa
03/10/2025
in Nasional
0
mk
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan siap menerima apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi hak pensiun bagi anggota legislatif. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menekankan bahwa DPR tidak akan menghalangi jalannya proses hukum, termasuk jika MK memutuskan menghapus tunjangan pensiun anggota dewan.

Sikap Tegas Pimpinan DPR

Dasco menuturkan bahwa hak pensiun anggota dewan merupakan produk undang-undang yang sudah berlaku sejak lama. Menurutnya, DPR hanya menjalankan regulasi yang ada dan tidak dalam posisi menolak jika ketentuan itu nantinya diubah oleh MK.

“Anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Nah, apa pun itu kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kami akan ikut,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (1/10/2025).

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa DPR tidak keberatan apabila hak pensiun bagi anggotanya benar-benar dihapuskan sesuai tuntutan uji materi.

Dukungan dari Wakil Ketua DPR Lainnya

Nada serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustofa. Ia menegaskan bahwa DPR menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan di MK dan tidak akan mengajukan keberatan terhadap hasil putusan.

“Kami di DPR posisi menghormati apa pun dan apa pun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun, kami pasti akan ikuti. Enggak ada keberatan,” ujar Saan.

Menurutnya, sikap itu merupakan wujud komitmen lembaga legislatif untuk selalu tunduk pada konstitusi dan tidak menciptakan polemik baru di tengah masyarakat.

Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

Saat ini, MK sedang memproses uji materi dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025. Permohonan tersebut diajukan oleh dua pemohon, yakni Lita Linggayani dan seorang mahasiswa bernama Syamsul Jahidin. Keduanya resmi mendaftarkan permohonan pada 30 September 2025.

Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta agar DPR dikeluarkan dari daftar penerima pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Mereka menilai pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun adalah bentuk ketidakadilan dalam sistem keuangan negara.

Isu Sensitif di Tengah Publik

Isu hak pensiun anggota DPR memang kerap memicu perdebatan di masyarakat. Banyak pihak menilai fasilitas tersebut tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial, terutama ketika kondisi ekonomi negara menuntut efisiensi anggaran.

Dengan adanya uji materi di MK, publik kini menunggu keputusan akhir yang akan menentukan apakah hak pensiun anggota DPR tetap dipertahankan atau dihapuskan. Apapun hasilnya, sikap DPR yang menyatakan siap menerima keputusan MK bisa menjadi langkah awal meredakan pro-kontra di tengah masyarakat.

Sumber: Bola.com

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #DPR #MahkamahKonstitusi #HakPensiun #SufmiDasco #PolitikIndonesia #UU #Parlemen
Previous Post

Bukan Sindir MU! Ini Arti Selebrasi Hojlund di Liga Champions

Next Post

Pemerintah AS Shutdown, Tanda Awal Resesi Global?

musa

musa

Related Posts

purbaya
Nasional

Bahlil Salah Baca Data? Purbaya Angkat Bicara

04/10/2025
serpong
Nasional

Wow! Tol Bogor-Serpong Habiskan Rp12 Triliun Tanpa APBN

04/10/2025
bjorka
Nasional

Akhirnya! Bjorka Si Hacker Misterius Berhasil Dibekuk

03/10/2025
tbc
Nasional

Wamenkes Ingatkan Bahaya TBC Bandel, Perlu Obat Baru!

03/10/2025
saham
Nasional

Freeport Tak Cuma Lepas Saham, Papua Dapat Sekolah & RS

02/10/2025
bgn
Nasional

Sindiran ‘Makan Beracun Gratis’, Begini Respons Kepala BGN

02/10/2025
Next Post
shutdown

Pemerintah AS Shutdown, Tanda Awal Resesi Global?

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.