Jurnal Pelopor – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan siap menerima apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi hak pensiun bagi anggota legislatif. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menekankan bahwa DPR tidak akan menghalangi jalannya proses hukum, termasuk jika MK memutuskan menghapus tunjangan pensiun anggota dewan.
Sikap Tegas Pimpinan DPR
Dasco menuturkan bahwa hak pensiun anggota dewan merupakan produk undang-undang yang sudah berlaku sejak lama. Menurutnya, DPR hanya menjalankan regulasi yang ada dan tidak dalam posisi menolak jika ketentuan itu nantinya diubah oleh MK.
“Anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Nah, apa pun itu kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kami akan ikut,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (1/10/2025).
Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa DPR tidak keberatan apabila hak pensiun bagi anggotanya benar-benar dihapuskan sesuai tuntutan uji materi.
Dukungan dari Wakil Ketua DPR Lainnya
Nada serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustofa. Ia menegaskan bahwa DPR menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan di MK dan tidak akan mengajukan keberatan terhadap hasil putusan.
“Kami di DPR posisi menghormati apa pun dan apa pun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun, kami pasti akan ikuti. Enggak ada keberatan,” ujar Saan.
Menurutnya, sikap itu merupakan wujud komitmen lembaga legislatif untuk selalu tunduk pada konstitusi dan tidak menciptakan polemik baru di tengah masyarakat.
Uji Materi di Mahkamah Konstitusi
Saat ini, MK sedang memproses uji materi dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025. Permohonan tersebut diajukan oleh dua pemohon, yakni Lita Linggayani dan seorang mahasiswa bernama Syamsul Jahidin. Keduanya resmi mendaftarkan permohonan pada 30 September 2025.
Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta agar DPR dikeluarkan dari daftar penerima pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Mereka menilai pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun adalah bentuk ketidakadilan dalam sistem keuangan negara.
Isu Sensitif di Tengah Publik
Isu hak pensiun anggota DPR memang kerap memicu perdebatan di masyarakat. Banyak pihak menilai fasilitas tersebut tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial, terutama ketika kondisi ekonomi negara menuntut efisiensi anggaran.
Dengan adanya uji materi di MK, publik kini menunggu keputusan akhir yang akan menentukan apakah hak pensiun anggota DPR tetap dipertahankan atau dihapuskan. Apapun hasilnya, sikap DPR yang menyatakan siap menerima keputusan MK bisa menjadi langkah awal meredakan pro-kontra di tengah masyarakat.
Sumber: Bola.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya: