Jurnal Pelopor — Polemik pungutan royalti musik di kafe hingga ruang publik menuai perhatian legislatif. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai wajar jika pencipta lagu menerima imbalan karena karya mereka adalah ekspresi budaya yang harus dihargai.
Royalti sebagai Bentuk Penghargaan Karya Seni
Lalu menegaskan bahwa pemutaran lagu di ruang publik seperti kafe atau restoran adalah pemanfaatan karya seni yang lahir dari kreativitas seniman. Oleh karena itu, wajar apabila pencipta lagu mendapatkan penghargaan dan imbalan yang layak.
“Hak cipta lagu bukan sekadar perkara hukum, melainkan perlindungan dan penghargaan terhadap karya seni itu sendiri,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Komisi X DPR, lanjut Lalu, juga mendorong edukasi publik mengenai kesadaran hak cipta, khususnya bagi pelaku usaha, agar tercipta budaya menghargai karya dan hak seniman.
Pendekatan Humanis dan Edukatif
Menurut Lalu, penegakan aturan royalti sebaiknya dilakukan dengan pendekatan yang humanis. Tujuannya agar aturan tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai upaya membangun ekosistem kebudayaan yang sehat dan saling menguntungkan.
“Pendekatan edukatif perlu diprioritaskan supaya hubungan antara seniman dan masyarakat berjalan selaras,” tegasnya.
Menkum Pastikan Pengunjung Tak Terkena Royalti
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memastikan pengunjung kafe, restoran, atau tempat usaha lain tidak akan dikenakan tarif royalti lagu. Kewajiban tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik usaha.
“Yang penting, bagi pengunjung yang bukan pelaku usaha, tidak usah resah karena tidak dikenakan royalti,” jelasnya, Rabu (13/8).
Supratman mengaku heran dengan keresahan sebagian pengunjung. Menurutnya, justru para pemilik usaha yang harus membayar royalti tidak mempermasalahkan hal tersebut. Ia menekankan perlunya membangun kesadaran bersama bahwa royalti adalah hak pencipta lagu, bukan beban pengunjung.
Kesimpulan
Polemik royalti musik mencerminkan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak seniman dan kenyamanan publik. DPR menekankan perlunya edukasi dan pendekatan humanis, sementara pemerintah memastikan pengunjung bebas dari beban royalti. Ke depan, diharapkan sistem pengelolaan royalti lebih transparan, adil, dan menguntungkan semua pihak, baik pencipta lagu maupun pelaku usaha.
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya: