Jurnal Pelopor – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan sepakat dengan usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ia menilai bahwa persyaratan SKCK justru sering menyulitkan masyarakat, terutama saat melamar pekerjaan.
Menurutnya, warga harus mengeluarkan banyak biaya untuk mengurus SKCK, mulai dari biaya administrasi hingga pengeluaran tambahan lainnya.
Membebani Masyarakat dan Tak Efektif
“Kalau saya pribadi setuju. Sebagai Ketua Komisi III, pendapat saya cukup berpengaruh. Menurut saya, SKCK tidak perlu ada,” ujar Habiburokhman, Kamis (27/3).
Ia menyoroti bahwa proses mendapatkan SKCK cukup merepotkan karena pemohon harus datang langsung ke kantor kepolisian dan mengantre. Selain itu, ia mempertanyakan efektivitas SKCK dalam memastikan seseorang bebas dari masalah hukum.
“Misalnya, saya mau cari kerja dan butuh SKCK. Harus keluar ongkos ke kantor polisi, antre pula,” ucapnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa dirinya sudah beberapa kali membahas urgensi SKCK dalam rapat dengan Polri di Komisi III. Ia meragukan kontribusi SKCK terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang menurutnya tidak signifikan.
“Saya sering mempertanyakan SKCK ini. PNBP-nya bagaimana? Seingat saya, tidak signifikan. Jadi, buat apa juga polisi capek-capek ngurus SKCK?” katanya.
Kemudahan bagi Mantan Narapidana
Usulan penghapusan SKCK pertama kali disampaikan oleh Kementerian HAM kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mempermudah mantan narapidana mendapatkan pekerjaan setelah bebas.
Ia mengungkapkan bahwa Kementerian HAM menerima banyak keluhan dari narapidana saat mengunjungi sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas). Beberapa narapidana mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan karena perusahaan mensyaratkan SKCK.
“Ada seorang narapidana yang mengulang kejahatan karena setelah bebas dari penjara, ia tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonominya. SKCK menjadi salah satu hambatan utama baginya untuk mendapat pekerjaan,” jelas Nicholay.
Ia menegaskan bahwa usulan ini tidak hanya untuk mantan narapidana, tetapi juga untuk seluruh masyarakat agar birokrasi menjadi lebih efisien.
Kementerian HAM telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolri yang di tandatangani langsung oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk meninjau ulang atau bahkan menghapus SKCK sebagai syarat administratif di berbagai sektor.
Dengan dukungan dari DPR, wacana penghapusan SKCK kini semakin menguat. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Polri dan pemerintah.
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Revisi UU TNI Disorot Media Asing, Bangkitnya Dwifungsi ABRI?
Klasemen Grup C: Indonesia Terperosok, Bahrain Ancaman!
Saksikan berita lainnya: