• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Dokter PPDS Jadi Tersangka! Ketahuan Rekam Mahasiswi Mandi

Dokter PPDS di Jakarta jadi tersangka usai ketahuan merekam mahasiswi mandi. Terancam 12 tahun penjara atas tindakan tak senonoh.

Achmad Rizal by Achmad Rizal
19/04/2025
in Nasional
0
Dokter PPDS
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Oknum dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) kembali tercoreng. Seorang dokter muda di Jakarta Pusat ditetapkan sebagai tersangka usai merekam mahasiswi yang sedang mandi.

Kronologi Kejadian di Indekos Jakarta Pusat

Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswi melaporkan kejadian tak senonoh di sebuah indekos kawasan Jakarta Pusat. Tersangka berinisial UF, seorang dokter peserta PPDS, diduga telah merekam korban saat sedang mandi pada Selasa, 15 April 2025.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan UF sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ada. Polisi juga telah menyita telepon genggam yang di gunakan untuk merekam aksi tersebut.

Terancam 12 Tahun Penjara

Tersangka di jerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa empat saksi dan satu ahli pidana. Bukti-bukti yang di kumpulkan menguatkan bahwa tindakan UF memenuhi unsur pidana sebagaimana di atur dalam undang-undang.

Kasus Serupa di Bandung: Pelecehan Seksual oleh Dokter PPDS Unpad

Sebelumnya, dunia medis juga di hebohkan oleh kasus kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Seorang dokter PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31), di tuduh memperkosa keluarga pasien dengan modus pemeriksaan medis.

Korban berinisial FH (21) awalnya di bawa ke ruang 711 Gedung MCHC RSHS pada pukul 01.00 WIB, 18 Maret 2025, dengan dalih pengambilan darah. Tersangka menyuntikkan cairan yang menyebabkan korban kehilangan kesadaran. Korban baru sadar pukul 04.00 WIB dengan kondisi trauma dan sakit di bagian sensitif.

Barang Bukti dan Proses Penyelidikan

Polisi telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk peralatan medis, obat-obatan seperti Propofol, Midazolam, Fentanyl, pakaian korban, rekaman CCTV, hingga satu buah kondom. Tersangka kini ditahan dan diselidiki lebih lanjut atas dugaan pelanggaran UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ia di jerat Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta karena menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan dalam relasi dokter-pasien.

Desakan Perbaikan Sistem dan Tes Kesehatan Mental

Maraknya kasus kriminal yang melibatkan dokter peserta PPDS mendorong Kementerian Kesehatan untuk bertindak. Salah satu langkah yang di rencanakan adalah mewajibkan tes kesehatan mental tahunan bagi peserta PPDS.

Banyak pihak menilai bahwa kasus ini menunjukkan rapuhnya tata kelola pendidikan dan pengawasan dalam dunia medis. Praktik yang semestinya menjunjung tinggi etika justru di nodai oleh oknum yang menyalahgunakan profesi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum dan reformasi sistem pendidikan kedokteran harus terus di perkuat agar dunia medis kembali menjadi tempat yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.

Sumber: Liputan6

Baca Juga:

Utang RI Rp 250 T, Sri Mulyani: Bukan Karena Tak Punya Uang!

Tarif Trump Bikin Harga Kopi hingga Skincare Melonjak di AS

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Tags: #DokterPPDS #KasusPelecehan #JakartaPusat #Mahasiswi #Pornografi #Indonesia #Prabowo #JurnalPelopor #KeamananPerempuan #HukumAdil
Previous Post

Bekasi Heboh! Bau Menyengat Diduga Gas Bocor Bikin Warga Panik

Next Post

Viral! Tugu Titik Nol IKN Dihiasi ‘Lorem Ipsum’, Otorita IKN Buka Suara

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

kertanegara
Nasional

Prabowo Panggil Kepala BIN dan Bahlildi Kertanegara

20/10/2025
limbah medis
Nasional

Heboh! Dua Truk Buang Limbah Medis Berbahaya di Serang

20/10/2025
rokok
Nasional

Dapat Laporan Warga, Purbaya Siap Kejar Mafia Rokok Ilegal!

18/10/2025
sjafrie
Nasional

Petinggi PKS Sowan ke Menhan Sjafrie, Ada Agenda Rahasia?

18/10/2025
purbaya
Nasional

Purbaya Pecat Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks

18/10/2025
delpedro
Nasional

Yusril Bantah Pemerintah dan Polri Intervensi Kasus Delpedro!

17/10/2025
Next Post
Lorem Ipsum

Viral! Tugu Titik Nol IKN Dihiasi 'Lorem Ipsum', Otorita IKN Buka Suara

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.