• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Dissenting Lagi, Anwar Usman Resmi Dilaporkan ke MKMK

Anwar Usman dilaporkan ke MKMK karena dissenting-nya dinilai tak konsisten dengan putusan sebelumnya terkait Gibran dan sejumlah UU.

musa by musa
11/12/2025
in Nasional
0
usman
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Hakim Konstitusi Anwar Usman resmi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pelapor, advokat Syamsul Jahidin, menilai dissenting opinion Anwar pada putusan UU IKN dan UU Polri tidak logis serta bertentangan dengan sikapnya pada putusan 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden. Syamsul menyebut, dua putusan yang dikabulkan MK terkait UU IKN dan UU Polri justru ditolak oleh Anwar melalui dissenting-nya.

Ia menjelaskan bahwa UU IKN memangkas masa hak guna usaha (HGU), sedangkan UU Polri membatasi penempatan polisi aktif di jabatan sipil. Menurutnya, penolakan Anwar atas dua kebijakan tersebut tidak sejalan dengan sikapnya pada putusan 90 yang dinilai diputus tanpa sidang pleno dan menguntungkan keluarga sendiri. Syamsul mengaku ingin menguji apakah keputusan-keputusan Anwar dipengaruhi kepentingan pribadi atau murni pertimbangan hukum.

Sorotan terhadap Rekam Jejak dan Kepemimpinan

Syamsul juga menyinggung kondisi Mahkamah Konstitusi ketika Anwar menjabat sebagai Ketua MK. Ia menilai banyak “cacat etik” muncul dalam periode tersebut, sehingga laporan ini menjadi momentum untuk memeriksa konsistensi serta integritas sang hakim. Laporan sudah diterima MKMK dan pelapor kini menunggu tindak lanjut resmi dari lembaga etik tersebut.

Berdasarkan dokumen putusan, Anwar memang tercatat dissenting dalam putusan UU IKN (185/PUU-XXII/2024) bersama Daniel Yusmic Foekh dan Arsul Sani. Namun, pada putusan UU Polri (114/PUU-XXIII/2025), Anwar tidak termasuk dalam hakim yang dissenting. Hakim yang berbeda pendapat pada perkara tersebut adalah Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah. MKMK diperkirakan akan menelaah seluruh rekam jejak keputusan Anwar sebelum mengambil langkah etik.

Sumber: Kompas.com

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #AnwarUsman #MKMK #MK #Gibran #UUIKN #UUPolri #Hukum
Previous Post

Man City Bungkam Madrid, Arsenal Menang Lagi!

Next Post

Putin Terima Undangan Prabowo: “Saya Akan Datang”

musa

musa

Related Posts

haji
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

20/02/2026
makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
keraton
Nasional

Konflik Keraton Memanas, Ancaman Gugatan PTUN

19/01/2026
ferry irawan
Nasional

Di Balik Tragedi Pesawat ATR, Kisah Ferry Irawan

19/01/2026
Next Post
putin

Putin Terima Undangan Prabowo: “Saya Akan Datang”

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.