Jurnal Pelopor – Hakim Konstitusi Anwar Usman resmi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pelapor, advokat Syamsul Jahidin, menilai dissenting opinion Anwar pada putusan UU IKN dan UU Polri tidak logis serta bertentangan dengan sikapnya pada putusan 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden. Syamsul menyebut, dua putusan yang dikabulkan MK terkait UU IKN dan UU Polri justru ditolak oleh Anwar melalui dissenting-nya.
Ia menjelaskan bahwa UU IKN memangkas masa hak guna usaha (HGU), sedangkan UU Polri membatasi penempatan polisi aktif di jabatan sipil. Menurutnya, penolakan Anwar atas dua kebijakan tersebut tidak sejalan dengan sikapnya pada putusan 90 yang dinilai diputus tanpa sidang pleno dan menguntungkan keluarga sendiri. Syamsul mengaku ingin menguji apakah keputusan-keputusan Anwar dipengaruhi kepentingan pribadi atau murni pertimbangan hukum.
Sorotan terhadap Rekam Jejak dan Kepemimpinan
Syamsul juga menyinggung kondisi Mahkamah Konstitusi ketika Anwar menjabat sebagai Ketua MK. Ia menilai banyak “cacat etik” muncul dalam periode tersebut, sehingga laporan ini menjadi momentum untuk memeriksa konsistensi serta integritas sang hakim. Laporan sudah diterima MKMK dan pelapor kini menunggu tindak lanjut resmi dari lembaga etik tersebut.
Berdasarkan dokumen putusan, Anwar memang tercatat dissenting dalam putusan UU IKN (185/PUU-XXII/2024) bersama Daniel Yusmic Foekh dan Arsul Sani. Namun, pada putusan UU Polri (114/PUU-XXIII/2025), Anwar tidak termasuk dalam hakim yang dissenting. Hakim yang berbeda pendapat pada perkara tersebut adalah Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah. MKMK diperkirakan akan menelaah seluruh rekam jejak keputusan Anwar sebelum mengambil langkah etik.
Sumber: Kompas.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







