Jurnal Pelopor – Setelah resmi diberlakukan pada 24 Februari 2025, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN langsung menuai kontroversi. Pasalnya, dua pasal dalam UU ini dianggap membatasi kewenangan KPK dalam mengusut tindak pidana korupsi yang melibatkan jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bahkan, posisi KPK sebagai lembaga antirasuah pun disebut-sebut bisa semakin dilemahkan oleh aturan ini.
Dua Pasal yang Jadi Sumber Masalah
Titik persoalan utama muncul dari dua pasal yang secara eksplisit menghapus status direksi BUMN sebagai penyelenggara negara:
- Pasal 3X ayat (1): “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.”
- Pasal 9G: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”
Dengan keluarnya ketentuan tersebut, maka otomatis para petinggi BUMN tidak lagi termasuk dalam kategori penyelenggara negara sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang KPK. Padahal, salah satu lingkup wewenang KPK adalah menyelidiki dan menuntut penyelenggara negara yang terlibat kasus korupsi.
Artinya, jika direksi BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara, maka penanganan kasus korupsi mereka bisa jadi keluar dari ranah KPK dan hanya ditangani aparat penegak hukum biasa. Kondisi ini dikhawatirkan membuka ruang baru bagi praktik penyimpangan di tubuh BUMN.
Kritik Keras dari Para Pakar
Pakar hukum tata negara dan aktivis antikorupsi Feri Amsari menyebut ketentuan ini sebagai ancaman serius terhadap upaya pemberantasan korupsi. Ia menyebut pasal-pasal dalam UU ini justru berpotensi “melegalisasi” praktik korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
“Ruang penyimpangan di perusahaan pelat merah jadi semakin terbuka. Ini bisa dianggap sebagai langkah mundur dalam reformasi antikorupsi,” ujar Feri saat dihubungi pada Senin (5/5/2025).
Kritik serupa juga disampaikan oleh Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Ia menegaskan bahwa secara substansi, direksi BUMN tetap harus dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
“Direksi itu mengelola uang negara. Jadi, kalau substansinya, saya lebih setuju dengan UU BUMN yang lama. Mereka tetap penyelenggara negara,” kata Mahfud saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
Mahfud juga mengingatkan bahwa revisi aturan seharusnya bertujuan memperkuat akuntabilitas, bukan justru melemahkan pengawasan dan membuka celah korupsi.
Polemik Belum Usai
Saat ini, para ahli hukum dan masyarakat sipil tengah mendorong uji materi terhadap UU BUMN 2025 ini ke Mahkamah Konstitusi. Mereka berharap status penyelenggara negara bagi direksi BUMN dapat dikembalikan demi menjaga transparansi dan integritas pengelolaan uang negara.
Sementara itu, KPK belum memberikan pernyataan resmi apakah akan tetap memproses kasus korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara meski status hukum direksi telah berubah.
Jika polemik ini terus bergulir, bukan tidak mungkin akan ada gelombang revisi kembali terhadap UU BUMN.
Sumber: Kompas
Baca Juga:
Juara Tanpa Target, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:







