Jurnal Pelopor – YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda. Polisi menyimpulkan pernyataan provokatif yang ia lontarkan saat siaran langsung bukan terjadi tanpa motif. Resbob mengakui aksinya bertujuan memancing perhatian publik agar tayangannya viral dan mendatangkan saweran dari penonton.
Menurut kepolisian, Resbob memahami betul pola kerja konten viral. Ia sadar ucapan kontroversial akan meningkatkan jumlah penonton. Dampaknya jelas, interaksi naik dan uang saweran mengalir lebih deras.
Ujaran Sensasional Jadi Strategi Konten
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menjelaskan, Resbob aktif melakukan live streaming di berbagai platform, termasuk YouTube. Dari aktivitas tersebut, ia memperoleh pemasukan langsung dari penonton. Polisi menemukan fakta bahwa ujaran kebencian sengaja digunakan sebagai “umpan” agar siaran cepat menyebar luas.
Penyidik menilai Resbob telah menghitung risiko viral sejak awal. Semakin heboh pernyataan yang disampaikan, semakin besar potensi keuntungan yang ia terima.
Polisi Dalami Peran Pihak Lain
Setelah mengantongi keterangan saksi, ahli, dan bukti digital, polisi menetapkan Resbob sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan sempat berpindah-pindah lokasi. Penyidik kini membuka peluang mengusut pihak lain yang diduga ikut menyebarkan ulang konten bermuatan ujaran kebencian tersebut.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Kasus ini kembali mengingatkan bahwa mencari keuntungan dari konten provokatif di ruang digital bisa berujung konsekuensi hukum serius. Menurut Anda, apakah fenomena “konten rusuh demi cuan” masih akan terus berulang?
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







