• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Entertainment

Demi Saweran, Resbob Sengaja Bikin Gaduh

YouTuber Resbob jadi tersangka ujaran kebencian, polisi menilai aksinya sengaja demi viral dan meraup saweran penonton.

musa by musa
18/12/2025
in Entertainment
0
resbob
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor  –  YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda. Polisi menyimpulkan pernyataan provokatif yang ia lontarkan saat siaran langsung bukan terjadi tanpa motif. Resbob mengakui aksinya bertujuan memancing perhatian publik agar tayangannya viral dan mendatangkan saweran dari penonton.

Menurut kepolisian, Resbob memahami betul pola kerja konten viral. Ia sadar ucapan kontroversial akan meningkatkan jumlah penonton. Dampaknya jelas, interaksi naik dan uang saweran mengalir lebih deras.

Ujaran Sensasional Jadi Strategi Konten

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menjelaskan, Resbob aktif melakukan live streaming di berbagai platform, termasuk YouTube. Dari aktivitas tersebut, ia memperoleh pemasukan langsung dari penonton. Polisi menemukan fakta bahwa ujaran kebencian sengaja digunakan sebagai “umpan” agar siaran cepat menyebar luas.

Penyidik menilai Resbob telah menghitung risiko viral sejak awal. Semakin heboh pernyataan yang disampaikan, semakin besar potensi keuntungan yang ia terima.

Polisi Dalami Peran Pihak Lain

Setelah mengantongi keterangan saksi, ahli, dan bukti digital, polisi menetapkan Resbob sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan sempat berpindah-pindah lokasi. Penyidik kini membuka peluang mengusut pihak lain yang diduga ikut menyebarkan ulang konten bermuatan ujaran kebencian tersebut.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Kasus ini kembali mengingatkan bahwa mencari keuntungan dari konten provokatif di ruang digital bisa berujung konsekuensi hukum serius. Menurut Anda, apakah fenomena “konten rusuh demi cuan” masih akan terus berulang?

Sumber: Liputan6

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #Resbob #UjaranKebencian #YouTuber #KasusHukum #KontenViral #MediaSosial #Polisi #jurnalpelopor
Previous Post

Dedi Mulyadi Dukung Langkah Bongkar Teras Cihampelas

Next Post

Aceh Terang Lagi, Sistem Listrik Kembali Pulih

musa

musa

Related Posts

agak laen
Entertainment

Hanya 28 Hari, Agak Laen 2 Kalahkan Film Pertama

27/12/2025
aura
Entertainment

Aura Kasih Tetap Santai Meski Isu Sensitif Mencuat

25/12/2025
atalia
Entertainment

Atalia Gugat Cerai, Ridwan Kamil Siapkan 8 Pengacara

18/12/2025
roblox
Gaming

Rusia Larang Roblox, Warganya Mengamuk

15/12/2025
agak laen
Entertainment

Baru 9 Hari, Agak Laen 2 Sudah Libas 4 Juta Penonton

09/12/2025
sarah
Entertainment

Sarah Azhari Syok Berat! PTSD Akibat Video Ganti Baju Bocor

05/12/2025
Next Post
listrik

Aceh Terang Lagi, Sistem Listrik Kembali Pulih

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.