• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Debt Collector Mengetuk Pintu? Begini Cara Menghadapinya!

OJK perketat larangan intimidasi oleh debt collector; debitur wajib cek identitas untuk hindari penagihan ilegal.

musa by musa
15/11/2025
in Nasional
0
debt collector
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor  –  Kedatangan debt collector ke rumah sering kali menimbulkan keresahan. Meski begitu, penagih utang sebenarnya hanya menjalankan tugas untuk meminta debitur menyelesaikan kewajibannya. Namun, praktik di lapangan kerap disorot karena sebagian penagih menggunakan cara-cara yang tidak etis. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan ketat mengenai etika penagihan, khususnya bagi penyelenggara pinjaman online (pinjol) P2P lending.

OJK menegaskan bahwa penagih dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang merendahkan martabat seseorang. Termasuk di dalamnya larangan menggunakan unsur SARA, baik dalam bentuk verbal maupun melalui media digital. Selain itu, waktu penagihan juga dibatasi, yaitu hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat. Batasan ini penting untuk menjaga kenyamanan dan keamanan debitur dalam menghadapi proses penagihan.

Langkah Pertama: Pastikan Identitas Penagih

Saat debt collector datang, hal terpenting adalah tetap tenang. Sambut mereka dengan sopan lalu tanyakan identitas secara lengkap. Anda perlu mengetahui nama, perusahaan, serta pihak yang memberikan perintah penagihan. Informasi ini penting agar Anda terhindar dari penagihan ilegal yang berujung pada pemerasan atau penipuan.

Selain identitas, Anda juga berhak meminta mereka menunjukkan kartu sertifikasi profesi. Penagih resmi yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan akan memiliki sertifikat dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Jika penagih tidak dapat menunjukkan identitas maupun sertifikat, Anda berhak menolak proses penagihan.

Tetap Komunikatif dan Jelaskan Alasan Keterlambatan

Jika Anda memang memiliki tunggakan, sampaikan alasan keterlambatan dengan jujur dan sopan. Komunikasi yang baik dapat mencegah situasi menjadi tegang. Namun, penting untuk tidak membuat janji tertentu kepada debt collector, seperti memberi tanggal pasti pelunasan tanpa kemampuan yang jelas. Janji yang tidak realistis justru akan mempersulit proses ke depannya.

Anda juga dianjurkan untuk langsung menghubungi pihak pemberi pinjaman untuk memastikan bahwa penagihan sudah sesuai prosedur. Langkah ini membantu memastikan bahwa proses yang berjalan benar-benar resmi dan tercatat.

Cermati Proses Penyitaan Barang

Apabila debt collector menyebutkan adanya penyitaan, mintalah surat kuasa penagihan. Dokumen ini merupakan bukti bahwa perusahaan pemberi pinjaman memberikan wewenang untuk melakukan penyitaan. Tanpa surat kuasa asli, Anda berhak menolak pengambilan barang apa pun.

Selain itu, penyitaan hanya dapat dilakukan jika disertai dokumen jaminan fidusia. Dokumen tersebut berbentuk sertifikat asli sebagai bukti bahwa barang yang akan disita tercatat sebagai jaminan resmi. Jika penagih tidak dapat menunjukkannya, penyitaan tidak boleh dilakukan.

Tetap Tenang dan Utamakan Keamanan

Menghadapi debt collector bukanlah hal mudah. Namun, selama Anda mengetahui hak dan prosedurnya, proses ini dapat dilalui dengan aman. Jangan terpancing emosi, tetap komunikatif, dan pastikan setiap langkah yang dilakukan penagih sesuai aturan OJK.

Sumber: CNBC Indonesia

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #DebtCollector #OJK #Pinjol #PenagihanAman #WaspadaIlegal #TipsKeuangan #LindungiDiri #EtikaPenagihan #HukumKeuangan #P2PLending
Previous Post

Pemda Flores Timur Digerebek, Bukti Fiktif Bermunculan

Next Post

Perintah Baru Trump: Pemohon Visa Obesitas & Diabetes Ditolak!

musa

musa

Related Posts

haji
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

20/02/2026
makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
keraton
Nasional

Konflik Keraton Memanas, Ancaman Gugatan PTUN

19/01/2026
ferry irawan
Nasional

Di Balik Tragedi Pesawat ATR, Kisah Ferry Irawan

19/01/2026
Next Post
visa

Perintah Baru Trump: Pemohon Visa Obesitas & Diabetes Ditolak!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.