• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Lokal Daerah

Darurat! Kepala Desa di Bojonegoro Terlibat Politik Praktis

musa by musa
02/09/2024
in Lokal Daerah
0
Darurat! Kepala Desa di Bojonegoro Terlibat Politik Praktis
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepala Desa (Kades) desa Kabalan dan salah satu perangkat desa yang juga menjabat sebagai Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa Kabalan di duga terlibat dalam  kegiatan politik praktis. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antar perangkat desa dengan masyarakat setempat.

Hal tersebut bermula dari temuan sepanduk dukungan untuk calon bupati dan wakil calon bupati yang menampilkan salah satu calon Cagub dan Cawagub dalam kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Kabalan, Kecamatan Kanor. Kecurigaan atas ketidaknetralan Kepala Desa Kabalan semakin kuat dengan adanya kegiatan pembagian santunan untuk anak yatim yang diselenggarakan oleh salah satu calon bakal calon Bupati Kabupaten Bojonegoro.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabuapaten Bojonegoro telah menyeidiki kasus ini, Ketua Bawaslu menyatakan adanya keterlibatan pihak yang bersangkutan dengan kegiatan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan dan kajian Pengawas Pemilu, status temuan adalah sebagai berikut:

  • 01/TM/PB/Kab/. 16.13/VIII/2024: Terbukti melanggar Pasal 29 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pelaku: Kepala Desa Kabalan. Kasus ini diteruskan ke Pj. Bupati Bojonegoro.
  • 02/TM/PB/Kab/16.13/VIII/2024: Terbukti melanggar Pasal 74 huruf (b) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pelaku: Sekretariat PPS Desa Kabalan. Kasus ini diteruskan ke KPU Bojonegoro.
Previous Post

MU Kalah Telak oleh Liverpool: Erik Ten Hag, Tidak Ada yang Salah Permainan Kita

Next Post

Rapimnas Gerindra: Jokowi Prabowo Serukan Indonesia Bersatu

musa

musa

Related Posts

Kebakaran Dapur SPPG di Baureno Senin Dini Hari
Jurnal

Kebakaran Dapur SPPG di Baureno Senin Dini Hari

02/02/2026
PDMLamongan
Jurnal

PDPM Lamongan Gelar Rapimda I di Trawas Mojokerto, Teguhkan Peran Pemuda Negarawan dan Kemandirian Organisasi

26/12/2025
PDPM CUP 2025 – Silaturahmi, Sportivitas, Kebersamaan
Jurnal

Semarak Milad Muhammadiyah ke-113 dan Pra-Rapimda, PDPM Lamongan Gelar Turnamen Futsal PDPM CUP 2025

07/12/2025
Peserta fun bike berangkat dari Kantor Kecamatan Turi
Lokal Daerah

Milad Muhammadiyah ke-113, PCM Turi Meriahkan dengan Fun Bike & Undian Berhadiah Gratis untuk Umum

30/11/2025
nganjuk
Lokal Daerah

Tragedi Nganjuk! Istri–Anak Polisi Dibantai Pelaku Misterius

29/11/2025
RSILAmongan
Lokal Daerah

Karyawan RSM Kalikapas Ikuti Pelatihan BTCLS, Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan

24/11/2025
Next Post
Rapimnas Gerindra: Jokowi Prabowo Serukan Indonesia Bersatu

Rapimnas Gerindra: Jokowi Prabowo Serukan Indonesia Bersatu

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.