Jurnal Pelopor – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, memberikan teguran keras dan instruksi tegas untuk merelokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banyudono, Ponorogo. Keputusan ini diambil setelah sidak menemukan fakta bahwa dapur tersebut menempati bangunan bekas rumah burung walet yang masih berdampingan dengan sarang walet aktif.
BGN menilai kondisi tersebut sangat berisiko terhadap keamanan pangan anak-anak sekolah yang menjadi sasaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Temuan Fatal di Lapangan
Dalam sidak yang dilakukan pada Kamis (12/2/2026), Nanik Sudaryati menemukan serangkaian pelanggaran standar teknis dan SOP yang dianggap membahayakan higienitas:
-
Lokasi Tidak Layak: Dapur berada di bawah bangunan bekas rumah burung walet. Meski bagian atas ditutup, sisi kanan dan kiri bangunan masih terdapat sarang walet aktif yang mengancam sanitasi.
-
Desain Interior Buruk: Tata letak dapur dinilai berantakan. Temuan paling mencolok adalah keberadaan toilet di dalam area dapur, tepat di depan pintu masuk.
-
Alur Produksi Kacau: Dapur hanya memiliki dua pintu (satu tidak berfungsi), sehingga alur bahan pangan mentah, makanan jadi, hingga ompreng (wadah) kotor bercampur di satu jalur. Hal ini meningkatkan risiko kontaminasi bakteri secara silang.
-
Peralatan Bekas & Minim Fasilitas: Dapur menggunakan chiller dan lemari pendingin bekas, serta tidak memiliki water heater (pemanas air) yang wajib ada untuk mensterilkan pencucian wadah makan.
“Masa toilet di dalam area dapur dan bahkan tepat di depan pintu masuk? Alur bahan pangan, makanan jadi, dan ompreng kotor pun kacau sehingga berisiko terkontaminasi,” tegas Nanik.
Sentilan untuk Dinkes Ponorogo
BGN menyayangkan sikap Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo yang tetap meloloskan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk dapur tersebut. Temuan faktual di lapangan menunjukkan kondisi yang bertolak belakang dengan standar higienitas yang seharusnya menjadi syarat mutlak penerbitan sertifikat.
Tenggat Waktu dan Sanksi
Atas berbagai temuan tersebut, BGN mengeluarkan perintah resmi:
-
Waktu Relokasi: Diberikan waktu maksimal 3 bulan untuk pindah ke lokasi yang sesuai petunjuk teknis (juknis).
-
Jaminan Keamanan: Selama masa transisi relokasi, pengelola dan mitra bertanggung jawab penuh memastikan tidak ada risiko kesehatan bagi penerima manfaat.
-
Evaluasi Total: Temuan ini akan menjadi basis evaluasi bagi SPPG lain di seluruh Indonesia agar tidak terjadi malapraktik serupa.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:





