Jurnal Pelopor – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi mengumumkan pemberlakuan tarif timbal balik (resiprokal) untuk sejumlah negara, termasuk Indonesia, yang kini dikenakan tarif impor sebesar 32%. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya AS untuk menargetkan negara-negara dengan surplus perdagangan terhadap mereka.
Mengapa Indonesia Kena Tarif 32%?
Saat ini, neraca perdagangan AS dengan Indonesia menunjukkan defisit, di mana nilai impor AS dari Indonesia lebih besar daripada ekspor AS ke Indonesia. Berdasarkan data dari Gedung Putih, defisit ini tercatat sebesar US$ 18 miliar. Dengan adanya defisit tersebut, Indonesia pun menjadi salah satu negara yang terkena dampak kebijakan tarif baru ini.
Data Tarif Resiprokal
Selain tarif 32% yang dikenakan kepada Indonesia, tarif impor Indonesia terhadap barang AS tercatat sebesar 64%. Trump juga menyebutkan bahwa angka ini termasuk dalam kategori “manipulasi mata uang” dan “trade barrier” yang ia anggap merugikan ekonomi AS.
Sebelumnya, Trump mengumumkan tarif resiprokal sebesar 10% kepada negara-negara yang memiliki surplus perdagangan, namun ada beberapa negara yang dikenakan tarif lebih tinggi. China dan Uni Eropa masing-masing dikenakan tarif 34% dan 29%, sementara Vietnam, Taiwan, Jepang, India, Indonesia, Malaysia, dan Kamboja menjadi bagian dari negara-negara yang juga dikenakan tarif tinggi.
Reaksi Trump terhadap Negara-Negara Pesaing
Trump menyebutkan bahwa beberapa negara seperti Kamboja bahkan akan mengalami kenaikan tarif yang sangat signifikan, dari 98% menjadi 49%. Menurut Trump, negara-negara tersebut selama ini “mengambil keuntungan” dari Amerika Serikat dengan mengenakan tarif yang tidak adil terhadap ekspor AS.
Trump telah mengungkapkan bahwa kebijakan tarif ini bertujuan untuk menanggapi negara-negara yang di anggap memperlakukan ekspor Amerika dengan tidak adil. Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyerang pesaing AS, tetapi juga sekutu-sekutunya.
Tantangan bagi Indonesia
Dengan kebijakan tarif ini, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menjalin hubungan perdagangan dengan Amerika Serikat. Tarif 32% akan berdampak pada sejumlah sektor ekonomi Indonesia yang mengandalkan ekspor ke pasar AS, seperti tekstil, elektronik, dan produk lainnya. Untuk itu, penting bagi Indonesia untuk mencari strategi perdagangan alternatif guna mengurangi dampak negatif dari kebijakan ini.
Sumber: CNBC Indonesia
Baca Juga:
Revisi UU TNI Di sorot Media Asing, Bangkitnya Dwifungsi ABRI?
Mahasiswa Kotawaringin Timur Tuntut Pencabutan UU TNI
Saksikan berita lainnya: