Jurnal Pelopor – Kabar gembira datang untuk para pekerja dan buruh! Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 kepada 17,3 juta penerima. Bantuan ini diberikan untuk periode Juni hingga Juli 2025, yang langsung dicairkan dalam satu tahap.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa pencairan BSU akan dilakukan sebelum minggu kedua Juni 2025. Ia berharap seluruh proses penyaluran sudah selesai tepat waktu agar bisa langsung dimanfaatkan oleh para pekerja.
“Sebelum minggu kedua, kami berharap sudah tersalurkan,” ujarnya di Kantor Kemnaker, Jakarta.
Program ini ditujukan untuk mendukung daya beli pekerja dengan gaji rendah di tengah tekanan ekonomi, sekaligus menjaga stabilitas konsumsi masyarakat.
Cek Syaratnya, Jangan Sampai Gagal Dapat!
Meski BSU menyasar jutaan pekerja, tidak semua orang otomatis berhak menerima. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, seperti yang diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025. Berikut faktor-faktor yang bisa membuat seseorang gagal mendapatkan BSU:
- Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) atau tidak memiliki NIK.
- Tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji di atas Rp 3.500.000 per bulan, atau melebihi UMP/UMK setempat.
- Berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, atau PPPK.
- Sedang menerima bantuan sosial PKH pada tahun berjalan.
Data calon penerima hanya bisa dikumpulkan melalui aplikasi resmi SIPP milik BPJS Ketenagakerjaan, dan hanya diakses oleh petugas perusahaan yang telah ditunjuk. Jadi, pastikan perusahaan tempat Anda bekerja sudah menginput data dengan benar.
Cara Mudah Cek Nama Anda di Daftar Penerima BSU 2025
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU tahun ini, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data diri sesuai e-KTP: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
- Isi nomor ponsel aktif dan alamat email Anda
- Klik tombol Lanjutkan
- Jika lolos, sistem akan menampilkan status pencairan dan meminta Anda mengisi nomor rekening bank
- Rekening yang diterima hanya dari bank-bank Himbara (BNI, BTN, BRI, Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (BSI)
Bagi yang tidak masuk kriteria, sistem akan menampilkan notifikasi
“Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima BSU”.
Sumber: Tempo.com
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
DPP BKPRMI Dorong Pemerintah Lebih Perhatikan Kesejahteraan Guru Ngaji
DPP BKPRMI Dorong Pemerintah Lebih Perhatikan Kesejahteraan Guru Ngaji
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?






