Jurnal Pelopor – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 yang digagas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memasuki tahap penyaluran. Bantuan sebesar Rp600.000 diberikan untuk pekerja dan buruh yang terdampak kondisi ekonomi, khususnya pada periode Juni dan Juli 2025. Namun, banyak calon penerima yang hingga pertengahan Juli ini belum menerima bantuan tersebut.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa penyaluran BSU ini bukan hanya bantuan tunai biasa, tapi juga bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga daya beli pekerja.
Namun, mengapa masih banyak yang belum menerima BSU? Berikut ini lima penyebab utama keterlambatan pencairan BSU 2025:
1. Masih Dalam Tahap Verifikasi Awal
Sebelum dana bisa disalurkan, data pekerja harus diverifikasi terlebih dahulu sesuai dengan syarat penerima BSU, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta
- Bekerja di wilayah terdampak PPKM Level 3 dan 4
- Bekerja di sektor industri prioritas yang ditetapkan pemerintah
Jika data Anda belum diverifikasi atau belum lolos tahap ini, maka proses pencairan akan otomatis tertunda.
2. Validasi Administrasi Belum Selesai
Setelah verifikasi awal, data calon penerima akan melalui validasi administratif, yang meliputi:
- Pengecekan apakah penerima juga mendapat bantuan lain, seperti Program Kartu Prakerja, PKH, atau Banpres UMKM
- Pemeriksaan data yang tidak lengkap, salah input, atau terduplikasi
Banyak kasus tertundanya pencairan BSU disebabkan oleh ketidaksesuaian data dengan data master milik Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Belum Masuk Tahap Pembayaran
Jika verifikasi dan validasi selesai, Kemnaker akan menyampaikan data final ke bank penyalur. BSU disalurkan melalui:
- Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri)
- Bank Syariah Indonesia (BSI), khusus wilayah Aceh
Namun, bila Anda belum mencapai tahap ini, berarti status Anda belum diverifikasi secara menyeluruh atau masih dalam antrean pencairan.
4. Rekening Baru Belum Diaktifkan
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank penyalur, pemerintah akan secara otomatis membukakan rekening baru.
Namun, pencairan tidak bisa dilakukan sebelum rekening tersebut diaktifkan oleh pemiliknya. Banyak penerima yang lupa atau belum sempat aktivasi, sehingga dananya tertahan.
5. Status Penerima Belum Ditetapkan
Sistem penyaluran BSU mencatat status calon penerima secara otomatis. Jika status Anda masih:
- “Terdaftar”: artinya data Anda masih dalam proses penetapan oleh Kemnaker.
- “Belum Memenuhi Syarat”: berarti Anda tidak lolos seleksi meskipun sebelumnya masuk dalam data awal.
Tidak Ada Potongan, UMKM Omzet <500 Juta Bebas Pajak
BSU ini juga tidak dipotong pajak. Pemerintah memastikan bahwa bantuan ini utuh sampai ke penerima, dan bila terjadi potongan oleh oknum, masyarakat diminta untuk melapor ke Kemnaker.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menegaskan bahwa pedagang UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh, termasuk yang berjualan di TikTok Shop, Tokopedia, dan marketplace lain.
Cek Status BSU 2025 Anda
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima atau tidak, gunakan kanal resmi seperti:
- Website Kemnaker: kemnaker.go.id
- Situs BSU: bsu.kemnaker.go.id
- Cek melalui akun BPJS Ketenagakerjaan
- Hubungi layanan 1500-630
BSU 2025 diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga konsumsi rumah tangga tetap tumbuh. Jika Anda belum menerima dana tersebut, pastikan status Anda sesuai dan seluruh proses sudah dijalani. Negara hadir, tapi kadang proses administratif memang butuh waktu.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya: