Jurnal Pelopor – Hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memasuki babak baru yang memicu diskusi hangat di tanah air. Pasca penandatanganan kesepakatan “Agreement Toward a New Golden Age Indo-US Alliance” oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026, muncul isu krusial mengenai pelonggaran aturan label halal bagi produk asal Negeri Paman Sam.
Berikut adalah poin-poin penting terkait tanggapan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atas isu tersebut:
1. Pemicu Isu: Syarat dari Pihak Amerika Serikat
Berdasarkan dokumen dari United States Trade Representative (USTR), kesepakatan dagang tersebut mencantumkan poin yang cukup sensitif:
-
Pengakuan Otoritas AS: Indonesia diminta mengizinkan label halal yang dikeluarkan oleh otoritas Amerika Serikat sendiri untuk masuk ke pasar domestik.
-
Eksklusivitas Lembaga: Poin tersebut menyiratkan bahwa produk AS tidak perlu lagi melewati prosedur sertifikasi dari lembaga halal Indonesia jika sudah memiliki sertifikasi dari otoritas asal mereka.
2. Teguran Keras BPKN: Patuhi UU Nasional
Ketua BPKN, Mufti Mubarok, mengingatkan pemerintah bahwa kerja sama ekonomi internasional tidak boleh menabrak benteng hukum nasional. Ada dua landasan hukum utama yang ditekankan:
-
UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen): Hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur tidak dapat dinegosiasikan.
-
UU No. 33 Tahun 2014 (Jaminan Produk Halal): Mengamanatkan bahwa semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai standar nasional, kecuali produk non-halal.
3. Label Halal Bukan Sekadar “Stempel Dagang”
Mufti menegaskan bahwa bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, label halal adalah hak konstitusional dan menyangkut keyakinan, bukan sekadar urusan administrasi ekspor-impor.
-
Mekanisme Mutual Recognition: Pengakuan sertifikasi luar negeri diperbolehkan, namun harus melalui mekanisme kerja sama resmi (Mutual Recognition Agreement) yang tetap diawasi oleh otoritas berwenang di Indonesia agar standar kualitasnya tetap sama.
Daftar Tuntutan BPKN kepada Pemerintah
| Tuntutan | Tujuan |
| Transparansi Dokumen | Membuka isi teknis kesepakatan agar publik tahu apakah ada klausul yang bertentangan dengan UU. |
| Kajian Komprehensif | Mendorong DPR RI dan kementerian terkait mengkaji dampak kesepakatan pada sektor pangan dan hewani. |
| Prioritas Konsumen | Memastikan kepentingan perlindungan konsumen Indonesia tetap di atas kepentingan dagang internasional. |
Keseimbangan antara Investasi dan Proteksi
Langkah pemerintah dalam merangkul Amerika Serikat melalui “Era Keemasan” baru memang dipandang strategis untuk ekonomi makro. Namun, kritik BPKN mengingatkan bahwa kedaulatan pangan dan standar religi merupakan instrumen perlindungan konsumen yang paling mendasar. Pelonggaran yang terlalu bebas tanpa pengawasan ketat dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dikhawatirkan dapat memicu kebingungan dan keresahan di masyarakat.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







