Jurnal Pelopor – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan daftar sembilan produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi, Senin (21/4/2025). Yang mengagetkan, sebagian produk itu bahkan telah bersertifikat halal.
7 Produk Halal Tapi Mengandung Babi
Menurut Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, temuan tersebut terdiri dari sembilan batch produk—tujuh di antaranya sudah bersertifikat halal. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan keberadaan unsur babi di dalamnya tanpa informasi yang jelas pada kemasan.
“Sanksi berupa penarikan dari peredaran telah diberikan terhadap tujuh produk bersertifikat halal,” kata Haikal.
Berikut tujuh produk bersertifikat halal yang mengandung unsur babi:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
- Produsen: Sucere Foods Corporation, Filipina
- Importir: PT Dinamik Multi Sukses
- Corniche Marshmallow Apple Teddy
- Produsen: Sucere Foods Corporation, Filipina
- Importir: PT Dinamik Multi Sukses
- ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
- ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)
- ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)
- Ketiganya diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
- Importir: PT Catur Global Sukses
- Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
- Produsen: PT Hakiki Donarta
- Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
- Produsen: Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial
2 Produk Belum Bersertifikat, Juga Terbukti Mengandung Babi
Selain itu, BPOM menemukan dua produk yang belum memiliki sertifikasi halal, namun juga tidak mencantumkan unsur babi dalam labelnya:
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- Produsen: Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., China
- Importir: PT Aneka Anugrah Abadi
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
- Produsen: Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China
- Importir: Brother Food Indonesia
Kedua produk ini dikenai peringatan resmi dari BPOM, dan perusahaan pengimpor telah diperintahkan untuk segera menarik produk dari pasaran.
Langkah Tegas Sesuai Regulasi
BPJPH mengambil tindakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal. Sementara BPOM bertindak berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
“Ini adalah langkah serius dalam perlindungan konsumen, khususnya umat Islam yang membutuhkan kepastian kehalalan produk,” tegas Haikal.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Utang RI Rp 250 T, Sri Mulyani: Bukan Karena Tak Punya Uang!
Hari Kartini: Dari Pingitan ke Pencerahan Perempuan Indonesia!
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?







