Jurnal Pelopor — Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menegaskan bahwa perusahaan akan menindak tegas pegawai yang mencoba mencari keuntungan pribadi atau bertindak sebagai calo dalam penjualan gas (LPG) dan bahan bakar minyak (BBM). Pernyataan ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di DPR, Senin, 3 Februari 2025.
Selain itu, Simon mengatakan bahwa kebijakan terbaru Pertamina yang menghentikan penjualan LPG 3 kg di sektor pengecer telah menjadi sorotan publik.
“Jika ada kegiatan atau praktik yang berlangsung di Pertamina yang memanfaatkan posisi untuk mencari keuntungan dengan biaya tertentu, mohon untuk dilaporkan agar kita sikat habis,” kata Simon dalam Raker di DPR.
Pertamina Menjelaskan Kebijakan Penjualan Gas
Simon menjelaskan bahwa Pertamina tidak lagi menjual gas LPG non-subsidi dalam kemasan 3 kg. Produk gas non-subsidi yang beredar saat ini hanya kemasan 5,5 kg dan 12 kg, baik yang berwarna pink maupun biru. Pernyataan ini bertujuan untuk membantah kabar yang beredar mengenai penggantian gas LPG 3 kg berwarna pink dengan gas melon yang kini sudah tidak lagi tersebar di pengecer.
“Tabung LPG 3 kg pink memang pernah diuji coba di pasar pada 2018. Uji coba itu berlangsung selama enam bulan di Jakarta dan Surabaya dengan stok terbatas. Hanya 2.000 tabung di Jakarta dan 1.000 tabung di Surabaya. Uji coba dilakukan untuk melihat pasar kalangan menengah yang tidak mendapatkan subsidi dan membutuhkan ukuran yang lebih kecil. Namun, itu terjadi pada 2018, jadi kami tegaskan bahwa berita tersebut adalah hoaks,” ucap Simon.
Pengalihan Penjualan LPG 3 Kg ke Pangkalan Resmi
Pada 1 Februari 2025, Pertamina menghentikan penjualan LPG subsidi 3 kg di pengecer. Masyarakat hanya bisa membeli gas ini di pangkalan resmi Pertamina sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan rencana untuk mengalihkan pengecer LPG 3 kg menjadi sub-pangkalan. Hal ini sebagai upaya untuk mengontrol peredaran gas melon di masyarakat.
“Pengecer, agar bisa mengontrolnya, kita naikkan menjadi sub-pangkalan. Persyaratannya tidak susah,” katanya saat ditemui di Gedung DPR pada Senin, 3 Februari 2025.
Bahlil menjelaskan bahwa opsi ini menjadi jalan tengah di antara penolakan sejumlah pihak dan upaya pemerintah untuk menertibkan distribusi gas.
“Supaya ini enak semua. Pengecer bisa mendapatkan jalannya, pemerintah dan Pertamina bisa kendalikan LPG 3 kg ini,” ujar Bahlil.
“Jika pengecer yang baik, kita beri izin sementara, kita naikkan statusnya ke sub-pangkalan, tanpa biaya.”
Sumber: Tempo.com
Baca juga:
Presiden Prabowo Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Pulogadung
https://www.jurnalpelopor.com/kebijakan-ekstrem-presiden-prabowo-dalam-bedah-apbn.html
Iwan Fals dan Istri Diperiksa di Polres Jaksel, Kasus Apa?
https://www.jurnalpelopor.com/iwan-fals-dan-istri-diperiksa-di-polres-jaksel-kasus-apa.html
Tiga Kementerian Diminta Ungkap Data Kerusakan Lingkungan Rp 271 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah
https://www.jurnalpelopor.com/tiga-kementerian-diminta-ungkap-data-kerusakan-lingkungan-rp-271-triliun-dalam-kasus-korupsi-timah.html
Saksikan berita lainnya: